Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 18 November 2024 | 20:19 WIB
Pimpinan rapat paripurna, Wakil DPRD Jatim Deny Wicaksono pada Kamis (14/11/2024). [Ist]

SuaraJatim.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim berencana mengusulkan 21 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2025.

Rancangan raperda yang akan dibahas pada tahun depan tersebut sudah masuk di Sekretariat DPRD Jatim.

Wakil Ketua DPRD Jatim Deny Wicaksono mengatakan usulan raperda telah disusun Bapemperda yang diprioritaskan. Dia memastikan kinerja legislasi mengedapankan prinsip kualitas daripada kuantitas.

Tentunya, dengan mengedapankan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Jawa Timur.

Baca Juga: Komisi B DPRD Jatim Harap Penyerapan Susu Sapi Peternak Lokal Bisa Lebih Besar

Berdasarkan data yang masuk, dari 21 raperda tersebut tujuh di antaranya merupakan inisiatif DPRD Jatim. "Mudah-mudahan ketujuh Raperda inisiatif DPRD Jatim ini mampu diselesaikan tepat waktu," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro sebelumnya dalam sidang paripurna merinci beberapa raperda yang akan dibahas Tahun 2025. Ada sebanyak 21, dengan rincian 7 di antaranya merupakan usulan legislatif dan 14 dari eksekutif.

"Ketujuh Raperda inisiatif DPRD Jatim itu meliputi, Pertama, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) pengusul Komisi A. Kedua, Raperda tentang tata distribusi pupuk bersubsidi pengusul Komisi B," katanya.

"Ketiga, Raperda tentang ke kepelabuhan dan pelayaran pengusul Komisi D. Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak pengusul Komisi E," imbuhnya.

Tiga lagi yang merupakan inisiasi DPRD Jatim, yaitu Raperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas pengusul Komisi E. Selanjutnya Raperda mengenai pencabutan 5 perda provinsi Jatim pengusul Bapemperda. Serta terakhir Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Jatim.

Baca Juga: Anggota Komisi A DPRD Jatim Ini Berharap Penanaman Budaya Dilakukan Sedini Mungkin

Sebanyak 14 raperda yang merupakan usulan eksekutif, yakni Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Perseroda Tbk) pengusul Biro Perekonomian.

Berikutnya Raperda tentang Pertanggungjawaban RAPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 pengusul BPKAD. Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 pengusul BPKAD. Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2029 pengusul Bappeda.

Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jatim Graha Utama menjadi PT Jatim Graha Utama (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Panca Wira Usaha Jawa Timur menjadi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian.

Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender Pengusul DP3AK. Lalu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 pengusul BPKAD.

Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang tata kelola bahan pupuk organik di provinsi Jawa Timur pengusul Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur pengusul BPBD. Raperda tentang pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan pengusul Dinas Kehutanan.

Load More