SuaraJatim.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim berencana mengusulkan 21 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2025.
Rancangan raperda yang akan dibahas pada tahun depan tersebut sudah masuk di Sekretariat DPRD Jatim.
Wakil Ketua DPRD Jatim Deny Wicaksono mengatakan usulan raperda telah disusun Bapemperda yang diprioritaskan. Dia memastikan kinerja legislasi mengedapankan prinsip kualitas daripada kuantitas.
Tentunya, dengan mengedapankan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Jawa Timur.
Baca Juga: Komisi B DPRD Jatim Harap Penyerapan Susu Sapi Peternak Lokal Bisa Lebih Besar
Berdasarkan data yang masuk, dari 21 raperda tersebut tujuh di antaranya merupakan inisiatif DPRD Jatim. "Mudah-mudahan ketujuh Raperda inisiatif DPRD Jatim ini mampu diselesaikan tepat waktu," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro sebelumnya dalam sidang paripurna merinci beberapa raperda yang akan dibahas Tahun 2025. Ada sebanyak 21, dengan rincian 7 di antaranya merupakan usulan legislatif dan 14 dari eksekutif.
"Ketujuh Raperda inisiatif DPRD Jatim itu meliputi, Pertama, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) pengusul Komisi A. Kedua, Raperda tentang tata distribusi pupuk bersubsidi pengusul Komisi B," katanya.
"Ketiga, Raperda tentang ke kepelabuhan dan pelayaran pengusul Komisi D. Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak pengusul Komisi E," imbuhnya.
Tiga lagi yang merupakan inisiasi DPRD Jatim, yaitu Raperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas pengusul Komisi E. Selanjutnya Raperda mengenai pencabutan 5 perda provinsi Jatim pengusul Bapemperda. Serta terakhir Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Jatim.
Baca Juga: Anggota Komisi A DPRD Jatim Ini Berharap Penanaman Budaya Dilakukan Sedini Mungkin
Sebanyak 14 raperda yang merupakan usulan eksekutif, yakni Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Perseroda Tbk) pengusul Biro Perekonomian.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Promosikan Situs Judol Sendiri, Benarkah?
-
3 Juta Masyarakat Jepang Main Judol hingga Kehilangan Uang Rp 136 Triliun
-
Menkomdigi Ajak Driver Ojol Kampanyekan Anti Judi Online
-
Bulan Ramadhan, OJK Tutup 8.618 Rekening yang Digunakan Judol
-
Ngutang ke Pinjol Buat Main Judol, Double Kill
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit