SuaraJatim.id - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2020 yang naik 8,51 persen mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh di wilayah tersebut pada Kamis (24/10/2019). Penolakan tersebut disampaikan lantaran penetapan UMP dilakukan tanpa melibatkan buruh.
Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jazuli mengatakan kenaikan UMP tersebut tidak sebanding dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang sebelumnya diusulkan.
"Hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan idealnya kenaikan antara 17 sampai dengan 20 persen," ungkap Jazuli kepada Jatimnet.com-jaringan Suara.com.
Ia menilai penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.
"Dasar penetapan PP 78 tentang pengupahan kami tolak," tegasnya.
Menurut Jazuli, survei KHL lebih relevan untuk digunakan sebab membandingkan semua kebutuhan buruh dengan memperhatikan kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak.
"Disamping itu kenaikan secara flat /seragam tiap daerah menjadikan disparitas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur semakin besar, hal ini akan memicu kesenjangan sosial," katanya.
Menurut Jazuli, yang harus diperhatikan dalam penentuan UMP Jatim 2020 adalah disparitas upah yang terjadi di kabupaten/kota. Termasuk pemberlakukan upah sektoral terhadap beberapa sektor pekerjaan.
"Upah sektoral harus tetap ada, karena ini sebagai penerapan upah minimum yang berkeadilan," tambahnya.
Baca Juga: Tok! UMP Jateng 2020 Naik 8,51 Persen, Jadi Rp 1,7 Juta
Sementara itu, perwakilan Serikat Pekerja Buruh Indonesia Jatim Mohammad Chamim Affan juga menyatakan tidak sepakat dengan kenaikan upah yang menggunakan indikator inflasi dan PDRB berdasarkan PP 78 tentang pengupahan.
"Jelas tidak sepakat, keputusan itu kan dari PP 78 yang tetap kami tolak sejak tahun 2015," tutupnya.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo memastikan UMP naik sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut telah disetujui dewan pengupahan dan tinggal disahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (23/10/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!