SuaraJatim.id - Pengungkapan kasus kejahatan yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan pihak Gojek terkait sindikat pembobol point Go Food menjadi kasus pertama yang terbongkar di tanah air.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pengungkapan kasus order melalui restoran fiktif tersebut tak bisa dilepaskan dari adanya kolaborasi antara kepolisian dengan Gojek.
"Kami senang dapat berkolaborasi dengan Gojek sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Melalui kerjasama yang dilakukan, ini menjadi kasus pertama yang diungkap oleh Polda di tanah air," katanya saat jumpa pers di Markas Polda Jatim pada Jumat (25/10/2019).
Sementara itu, Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim dan Bali Nusra Alfianto Domy Aji mengapresiasi kesigapan polisi dalam menangani kasus tindak pidana ITE tersebut.
Baca Juga: Sial Beruntun, Setelah Order Fiktif Rp 660 Ribu Ojol Ini Kehilangan Motor
”Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kecepatan tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku order merchant fiktif ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Domy menegaskan komitmen Gojek untuk memastikan mitra hingga konsumennya mendapat pelayanan terbaik dengan mencegah terjadinya kasus serupa.
"Komitmen Gojek dalam memberantas order fiktif ini dilakukan untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur dan amanah dalam bekerja, sekaligus memastikan konsumen mendapat pelayanan terbaik," ucapnya.
Untuk diketahui, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat pembobol point Go Food. Modus tersebut berupa pelaku menggunakan orderan fiktif lewat aplikasi pesan makanan, terkait kasus tindak pidana ITE dengan cara manipulasi, menciptakan informasi dan atau dokumen elektronik seolah olah data yang otentik (akun restoran, akun customer dan order fiktif) terkait dengan Pasal 35 J0 Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 378 KUHP.
Kekinian, polisi telah menetapkan enam tersangka untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya. Mereka berinisial MZ, FG, RJS, AA, TS dan AR.
Baca Juga: Dapat Order Fiktif Rp 400 Ribu, Warganet Ramai-ramai Bantu Ojol Ini
"Kita sudah mengamankan enam orang yang kita jadikan tersangka dan ditahan. Selain enam tersangka, kita juga masih mengembangkan kasus ini," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (25/10/2019).
Berita Terkait
-
Deretan Aplikasi Chat buat Selingkuh, Ridwan Kamil Diduga Hubungi Lisa Mariana Duluan di Telegram
-
Cara Klaim Saldo GoPay Gratis dari Gojek
-
Gojek Beberkan Klasifikasi Besaran Bonus Hari Raya ke Mitra Driver
-
Kode Voucher GoPay Buat Bayar GoRide, Begini Cara Klaimnya
-
Sudah Lama Diperjuangkan, Bonus Lebaran Ojol Malah Jadi 'Bumerang'?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani