Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:44 WIB
Heru Ivan Wijaya mendengarkan putusan tiga bulan kepadanya karena melanggar UU ITE yang diunggahnya melalui media sosial di PN Mojokerto, Rabu (30/102019). (Jatimnet.com)

SuaraJatim.id - Bekas Wakil Ketua HTI Jawa Timur, Heru Ivan Wijaya divonis tiga bulan penjara lantaran dianggap terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.

Vonis penjara itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Agus Waluyo Tjahyo yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (31/10/2019). Mendengar vonis tersebut, massa pendukung HTI yang mengawal sidang tersebut langsung melakukan sujud syukur.

Vonis tiga bulan penjara itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani Heru.

"Terdakwa Heru Ivan Wijaya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Agus seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Angkat Bicara soal Nasib FPI

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Budi Harjo, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa bukti yang dikesampingkan dalam persidangan.

“Salah satunya, satu ahli pidana tidak hadir tapi kesaksiannya masih dipakai. Selain itu pertimbangan yang kami sampaikan di pledoi juga dikesampingkan,” paparnya pada awak media.

Sementara itu, pendukung Heru Ivan Wijaya sudah memenuhi depan PN Mojokerto yang terletak di Jalan Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko sejak pukul 09.00 WIB. Massa yang mengenakan pakaian serba putih ini datang dari Jombang, Sidoarjo dan Surabaya.

Selain itu, sejumlah kelompok massa ini membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tolak Setiap Upaya Kriminalisasi Ulama’ dan ‘Dakwah Adalah Seruan Kebijakan Bukan Ujaran Kebencian Dan SARA’ di depan pintu masuk PN Mojokerto.

Heru dilaporkan Ketua GP Ansor Cabang Kabupaten Mojokerto, Ali Muhammad Nasih ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018. Video yang diunggah Heru di media sosial diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim.

Baca Juga: PKS Buka Peluang Ajak FPI dan PA 212 Bentuk Oposisi

Atas laporan itu Heru dianggap melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Polisi menetapkan Heru sebagai tersangka pada 25 Maret 2019.

Load More