SuaraJatim.id - Bekas Wakil Ketua HTI Jawa Timur, Heru Ivan Wijaya divonis tiga bulan penjara lantaran dianggap terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.
Vonis penjara itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Agus Waluyo Tjahyo yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (31/10/2019). Mendengar vonis tersebut, massa pendukung HTI yang mengawal sidang tersebut langsung melakukan sujud syukur.
Vonis tiga bulan penjara itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani Heru.
"Terdakwa Heru Ivan Wijaya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Agus seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Angkat Bicara soal Nasib FPI
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Budi Harjo, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa bukti yang dikesampingkan dalam persidangan.
“Salah satunya, satu ahli pidana tidak hadir tapi kesaksiannya masih dipakai. Selain itu pertimbangan yang kami sampaikan di pledoi juga dikesampingkan,” paparnya pada awak media.
Sementara itu, pendukung Heru Ivan Wijaya sudah memenuhi depan PN Mojokerto yang terletak di Jalan Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko sejak pukul 09.00 WIB. Massa yang mengenakan pakaian serba putih ini datang dari Jombang, Sidoarjo dan Surabaya.
Selain itu, sejumlah kelompok massa ini membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tolak Setiap Upaya Kriminalisasi Ulama’ dan ‘Dakwah Adalah Seruan Kebijakan Bukan Ujaran Kebencian Dan SARA’ di depan pintu masuk PN Mojokerto.
Heru dilaporkan Ketua GP Ansor Cabang Kabupaten Mojokerto, Ali Muhammad Nasih ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018. Video yang diunggah Heru di media sosial diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim.
Baca Juga: PKS Buka Peluang Ajak FPI dan PA 212 Bentuk Oposisi
Atas laporan itu Heru dianggap melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Polisi menetapkan Heru sebagai tersangka pada 25 Maret 2019.
Berita Terkait
-
Siswa Kibarkan Bendera Mirip HTI di Sekolah, Rohis SMKN 2 Sragen Dibekukan
-
Viral Foto Pelajar Kibarkan Bendera Mirip HTI di Lingkungan Sekolah
-
Menhan Sebut Enzo Zenz Tak Pantas Masuk TNI Jika Terbukti Terlibat HTI
-
Kemenag: Bendera Tauhid Siswa MAN 1 Sukabumi Tidak Terkait HTI
-
Tak Tahu Berkaitan sama HTI, Pemprov: Setahu Kami Felix Siauw Ustaz, Titik!
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib