SuaraJatim.id - Bekas Wakil Ketua HTI Jawa Timur, Heru Ivan Wijaya divonis tiga bulan penjara lantaran dianggap terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.
Vonis penjara itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Agus Waluyo Tjahyo yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (31/10/2019). Mendengar vonis tersebut, massa pendukung HTI yang mengawal sidang tersebut langsung melakukan sujud syukur.
Vonis tiga bulan penjara itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani Heru.
"Terdakwa Heru Ivan Wijaya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Agus seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kamis (31/10/2019).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Budi Harjo, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa bukti yang dikesampingkan dalam persidangan.
“Salah satunya, satu ahli pidana tidak hadir tapi kesaksiannya masih dipakai. Selain itu pertimbangan yang kami sampaikan di pledoi juga dikesampingkan,” paparnya pada awak media.
Sementara itu, pendukung Heru Ivan Wijaya sudah memenuhi depan PN Mojokerto yang terletak di Jalan Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko sejak pukul 09.00 WIB. Massa yang mengenakan pakaian serba putih ini datang dari Jombang, Sidoarjo dan Surabaya.
Selain itu, sejumlah kelompok massa ini membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tolak Setiap Upaya Kriminalisasi Ulama’ dan ‘Dakwah Adalah Seruan Kebijakan Bukan Ujaran Kebencian Dan SARA’ di depan pintu masuk PN Mojokerto.
Heru dilaporkan Ketua GP Ansor Cabang Kabupaten Mojokerto, Ali Muhammad Nasih ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018. Video yang diunggah Heru di media sosial diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Angkat Bicara soal Nasib FPI
Atas laporan itu Heru dianggap melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Polisi menetapkan Heru sebagai tersangka pada 25 Maret 2019.
Berita Terkait
-
Siswa Kibarkan Bendera Mirip HTI di Sekolah, Rohis SMKN 2 Sragen Dibekukan
-
Viral Foto Pelajar Kibarkan Bendera Mirip HTI di Lingkungan Sekolah
-
Menhan Sebut Enzo Zenz Tak Pantas Masuk TNI Jika Terbukti Terlibat HTI
-
Kemenag: Bendera Tauhid Siswa MAN 1 Sukabumi Tidak Terkait HTI
-
Tak Tahu Berkaitan sama HTI, Pemprov: Setahu Kami Felix Siauw Ustaz, Titik!
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
Dukung Koperasi dan UMKM Bertumbuh, BRI Dapat Anugerah di Koperasi Awards 2026
-
Catat! Panduan Lengkap Jalur Anti-Macet Menuju Muktamar NU Jombang
-
Ribuan Santri Meriahkan Persiapan Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang
-
Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU
-
Melalui Semarak Merah Putih, BRI Dorong Ekosistem Desa BRILiaN Balbar Sofifi Maluku Utara