Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 01 November 2019 | 05:00 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Load More