Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 01 November 2019 | 20:40 WIB
Ilustrasi Rupiah. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Pemprov Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2020 sebesar Rp 1.786.777 per bulan. Nilai tersebut naik sebanyak 8,51 persen sesuai dengan ketentuan nasional.

Kenaikan UMP ini diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (1/11/2019). Ia ditemani oleh Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Himawan Estu, serta perwakilan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Jatim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Surabaya.

Khofifah diwakili oleh Himawan menyampaikan jika UMP Jatim yang sebelumnya sebesar Rp 1.630.059 naik jadi Rp 1.786.777 didapatkan dari UMP tahun 2019 ditambah inflasi pertumbuhan. UMP baru akan berlaku di tahun 2020.

"UMP Provinsi Jatim yang akan berlaku 1 Januari 2020 berasal dari UMP tahun 2019 ditambah UMP kali inflasi ditambah pertumbuhan. Sehingga ekuivalen dari itu, inflasi dan pertumbuhan mencapai 8,51. Sehingga UMP provinsi 2020 memasuki angka 1.768.777,08 rupiah," jelasnya.

Baca Juga: Naikkan UMP 8,51 Persen, Pemda DIY: Penetapan 2021 Harus Tekan Kemiskinan

Kendati demikian, kenaikan UMP ini tak berlaku di seluruh Jatim lantaran seluruh kabupaten kota telah memiliki UMK yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

"Tetapi hari ini, ada beberapa UMK dari kabupaten dan kota yang sudah masuk. Jadi sesungguhnya yang efektif berlaku adalah UMK," kata dia.

Sementara itu, Khofifah menyebut jika pengumuman UMK 2020 akan disampaikan pada 20 November mendatang. Karena masih menunggu kabupaten/ kota menyetor besaran nilainya.

"Sekadar informasi UMK sampai hari ini masih masuk 2 kabupaten dan kota, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Kawan-kawan sabar dulu nanti kalau sudah lengkap akan disampaikan," ujar Khofifah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi berharap dengan kenaikan upah ini tak menjadikan perusahaan melakukan PHK besar-besaran melainkan mencari solusi lain apabila tak sanggup menaikkan upah bagi pekerjanya.

Baca Juga: Naik 8,51 Persen, UMP DIY Terrendah di Indonesia

"Kami sudah merasakan UMK tahun ini ada yang kenaikannya 8,51 persen, artinya Insyaallah gaji tenaga kerja di Jatim akan menembus sekitar 4,2 juta kurang lebih. Kita kita rangkul dari dunia usaha agar tidak melakukan PHK dan efesiensi," kata dia.

"Maka atas nama SPSI mengucapkan terima kasih dan bersyukur sekali atas hal ini," Fauzi menambahkan.

Kontributor : Arry Saputra

Load More