SuaraJatim.id - Seorang lansia asal Desa Payaman Kecamatan Solokuro, Reju (63) tertunduk lesu di atas kursi roda setelah ditangkap Satreskrim Polres Lamongan karena mencuri belasan ekor sapi di beberapa lokasi.
Kepada petugas, Reju yang sudah memiliki tiga cucu itu mengaku nekat melakukan aksi pencurian hewan ternak untuk biaya operasi batu ginjal yang sudah lama di deritanya.
"Saya sakit batu ginjal, rencana hasil mencuri sapi ini untuk biaya operasi." kata Reju di Markas Polres Lamongan pada Senin (4/11/2019).
Reju mengaku melakukan aksi pencurian ternak sapi hanya sekali bersama tiga rekannya. Namun setelah ditelusuri Satreskrim Polres Lamongan, tersangka pernah ditahan pada tahun 2008 dengan kasus yang sama.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan pelaku merupakan residivis kambuhan pernah ditahan dalam kasus yang sama pada tahun 2008 di 23 lokasi.
"Pelaku adalah Residivis. Dari hasil penulusuran Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Reju adalah aktor intelektual dalam kasus pencurian hewan ternak," Kata Feby di halaman Mapolres.
Feby melanjutkan, untuk ketiga pelaku lainnya sudah diproses di Polres Tuban dengan barang bukti mobil pikap. Hanya Raju, yang disebut otak kejahatan diamankan Polres Lamongan.
"Dari tersangka kami amankan barang bukti uang Rp 6 juta, handphone dan sebuah sepeda motor," katanya.
Lebih lanjut, Feby menjelaskan saat melakukan aksinya, Reju menghubungi tiga pelaku lainnya, Rofik (40) dan Sujarwo (40) yang berasal dari Sidoarjo, serta Zainul (40) asal Gresik untuk mencuri sapi di Lamongan.
Baca Juga: Pria 68 Tahun Perkosa Sapi, Mesem saat Ditanya Sambil Bilang Begini
Kemudian, ketiga pelaku itu bertemu Reju di Jalan Raya Payaman-Kranji Lamongan. Usai bertemu, Reju menunjukan lokasi yang akan dijadikan sasaran pencurian ternak.
Dalam waktu tiga minggu, sembilan ekor sapi berhasil dicuri para pelaku yang kemudian di jual di Pasar Sapi Jombang dan Pasar Sapi Kerek Tuban, dari hasil jual itu perorang mendapatan enam juta.
"Pencurian dilakukan pada dini hari hingga waktu yang ditentukan untuk melakukan aksi. Mereka dengan mudah mengambil maksimal tiga ekor sapi dari kandang yang tidak ada penjaga pemiliknya. Sapi langsung dijual, uang hasilnya dibagi perorang mendapat enam juta," ujarnya.
Atas aksi kejahatan yang dilakukan itu, Reju dijerat pasal 363 ayat 1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya