SuaraJatim.id - Seorang lansia asal Desa Payaman Kecamatan Solokuro, Reju (63) tertunduk lesu di atas kursi roda setelah ditangkap Satreskrim Polres Lamongan karena mencuri belasan ekor sapi di beberapa lokasi.
Kepada petugas, Reju yang sudah memiliki tiga cucu itu mengaku nekat melakukan aksi pencurian hewan ternak untuk biaya operasi batu ginjal yang sudah lama di deritanya.
"Saya sakit batu ginjal, rencana hasil mencuri sapi ini untuk biaya operasi." kata Reju di Markas Polres Lamongan pada Senin (4/11/2019).
Reju mengaku melakukan aksi pencurian ternak sapi hanya sekali bersama tiga rekannya. Namun setelah ditelusuri Satreskrim Polres Lamongan, tersangka pernah ditahan pada tahun 2008 dengan kasus yang sama.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan pelaku merupakan residivis kambuhan pernah ditahan dalam kasus yang sama pada tahun 2008 di 23 lokasi.
"Pelaku adalah Residivis. Dari hasil penulusuran Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Reju adalah aktor intelektual dalam kasus pencurian hewan ternak," Kata Feby di halaman Mapolres.
Feby melanjutkan, untuk ketiga pelaku lainnya sudah diproses di Polres Tuban dengan barang bukti mobil pikap. Hanya Raju, yang disebut otak kejahatan diamankan Polres Lamongan.
"Dari tersangka kami amankan barang bukti uang Rp 6 juta, handphone dan sebuah sepeda motor," katanya.
Lebih lanjut, Feby menjelaskan saat melakukan aksinya, Reju menghubungi tiga pelaku lainnya, Rofik (40) dan Sujarwo (40) yang berasal dari Sidoarjo, serta Zainul (40) asal Gresik untuk mencuri sapi di Lamongan.
Baca Juga: Pria 68 Tahun Perkosa Sapi, Mesem saat Ditanya Sambil Bilang Begini
Kemudian, ketiga pelaku itu bertemu Reju di Jalan Raya Payaman-Kranji Lamongan. Usai bertemu, Reju menunjukan lokasi yang akan dijadikan sasaran pencurian ternak.
Dalam waktu tiga minggu, sembilan ekor sapi berhasil dicuri para pelaku yang kemudian di jual di Pasar Sapi Jombang dan Pasar Sapi Kerek Tuban, dari hasil jual itu perorang mendapatan enam juta.
"Pencurian dilakukan pada dini hari hingga waktu yang ditentukan untuk melakukan aksi. Mereka dengan mudah mengambil maksimal tiga ekor sapi dari kandang yang tidak ada penjaga pemiliknya. Sapi langsung dijual, uang hasilnya dibagi perorang mendapat enam juta," ujarnya.
Atas aksi kejahatan yang dilakukan itu, Reju dijerat pasal 363 ayat 1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar