SuaraJatim.id - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang ayah yang tega menganiaya anak kadungnya sendiri, yang masih bayi berusia lima bulan hingga tewas akibat mengalami luka-luka.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, pelaku adalah Muhamad Juniarto (31) warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Lelaki yang berprofesi sebagai sopir tersebut mengakui memukul bayinya karena kesal.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya itu sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Korban atas nama Andini Ayuningtyas berusia lima bulan," ujar AKBP Pranatal Hutajulu sebagaimana dilansir Antara di Ngawi, Senin (4/11/2019).
Menurut dia, kasus penganiayaan bayi lima bulan itu terungkap setelah warga memandikan jasad bayi malang tersebut. Warga melihat tubuh bayi itu penuh dengan luka memar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban terus menangis. Selain itu, pelaku juga dalam keadaan emosi karena habis terlibat pertengkaran dengan sang istri, Dwi Rahayu (27).
Pelaku mengaku memukul korban hingga beberapa kali, yakni di bagian dahi, pelipis, punggung, dan mata korban saat perjalanan dari rumah pelaku tinggal dengan istrinya di Tawun menuju rumah orang tuanya di Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, pada Minggu (3/11).
Tanpa disadari, pukulannya tersebut membuat bayinya sakit dan meninggal dunia. Bayi Andini sempat dibawa ke Puskesmas Ngawi karena sesak napas sehari setelah dipukul ayahnya. Setelah menjalani perawatan selama setengah jam, bayi malang tersebut meninggal dunia.
Kepala Desa Ngawi Purba Eko Budi membenarkan jika kasus tersebut diketahui melalui laporan wargaya yang curiga dengan kondisi tubuh sang bayi.
"Warga melihat keganjilan. Setelah itu, kami menginformasikan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan," kata Eko Budi.
Baca Juga: Aniaya Balita 2 Tahun, Ayah di Pontianak Terancam 3,5 Tahun Penjara
Setelah mendapat laporan warga, polisi lalu membawa jasad bayi Andini ke kamar mayat RSUD dr Soeroto Ngawi guna dilakukan visum. Setelah proses visum, jasad bayi Andini dibawa pulang ke rumah asal ayahnya di Desa Ngawi Purba untuk dimakamkan ke tempat pemakamam umum setempat.
Setelah proses pemakaman anaknya, pelaku Muhamad Juniarto diamankan ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Berita Terkait
-
Gara-gara Tak Mau Tidur, Balita Digebuki Ayah Kandung hingga Babak Belur
-
Aniaya Balita 2 Tahun, Ayah di Pontianak Terancam 3,5 Tahun Penjara
-
Berdamai dengan Tersangka Penganiaya, Tapi Ninoy Belum Cabut Laporan Polisi
-
Ditaruh Ayah Tiri di Atas Kompor, Balita Agnes Tewas hingga Ususnya Robek
-
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran