SuaraJatim.id - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang ayah yang tega menganiaya anak kadungnya sendiri, yang masih bayi berusia lima bulan hingga tewas akibat mengalami luka-luka.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, pelaku adalah Muhamad Juniarto (31) warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Lelaki yang berprofesi sebagai sopir tersebut mengakui memukul bayinya karena kesal.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya itu sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Korban atas nama Andini Ayuningtyas berusia lima bulan," ujar AKBP Pranatal Hutajulu sebagaimana dilansir Antara di Ngawi, Senin (4/11/2019).
Menurut dia, kasus penganiayaan bayi lima bulan itu terungkap setelah warga memandikan jasad bayi malang tersebut. Warga melihat tubuh bayi itu penuh dengan luka memar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban terus menangis. Selain itu, pelaku juga dalam keadaan emosi karena habis terlibat pertengkaran dengan sang istri, Dwi Rahayu (27).
Pelaku mengaku memukul korban hingga beberapa kali, yakni di bagian dahi, pelipis, punggung, dan mata korban saat perjalanan dari rumah pelaku tinggal dengan istrinya di Tawun menuju rumah orang tuanya di Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, pada Minggu (3/11).
Tanpa disadari, pukulannya tersebut membuat bayinya sakit dan meninggal dunia. Bayi Andini sempat dibawa ke Puskesmas Ngawi karena sesak napas sehari setelah dipukul ayahnya. Setelah menjalani perawatan selama setengah jam, bayi malang tersebut meninggal dunia.
Kepala Desa Ngawi Purba Eko Budi membenarkan jika kasus tersebut diketahui melalui laporan wargaya yang curiga dengan kondisi tubuh sang bayi.
"Warga melihat keganjilan. Setelah itu, kami menginformasikan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan," kata Eko Budi.
Baca Juga: Aniaya Balita 2 Tahun, Ayah di Pontianak Terancam 3,5 Tahun Penjara
Setelah mendapat laporan warga, polisi lalu membawa jasad bayi Andini ke kamar mayat RSUD dr Soeroto Ngawi guna dilakukan visum. Setelah proses visum, jasad bayi Andini dibawa pulang ke rumah asal ayahnya di Desa Ngawi Purba untuk dimakamkan ke tempat pemakamam umum setempat.
Setelah proses pemakaman anaknya, pelaku Muhamad Juniarto diamankan ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Berita Terkait
-
Gara-gara Tak Mau Tidur, Balita Digebuki Ayah Kandung hingga Babak Belur
-
Aniaya Balita 2 Tahun, Ayah di Pontianak Terancam 3,5 Tahun Penjara
-
Berdamai dengan Tersangka Penganiaya, Tapi Ninoy Belum Cabut Laporan Polisi
-
Ditaruh Ayah Tiri di Atas Kompor, Balita Agnes Tewas hingga Ususnya Robek
-
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cemburu Buta Suami di Banyuwangi Berujung Tragedi Minggu Pagi
-
Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Mojokerto, Polisi Cari Pelakunya
-
Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih