SuaraJatim.id - SS, satri perempuan atau santriwati korban perkosaan Irsono atau Haji Gufron disebut bukan pertama kali diperkosa. Buku diary SS mengungkap jika dia mempunyai hubungan khusus dengabn AS, seorang Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Pulau Giliyang, Kabupaten Sumenep.
Hal itu dibongkar oleh Erwaniyah (41), istri Gufron yang kini menjadi tersangka kasus perkosaan itu. Menurut dia, suaminya bukan orang pertama yang melakukan hubungan seks dengan SS.
“SS dan AS itu sudah lama pacaran. Teman-teman SS banyak yang tahu itu. Bahkan di buku diary SS juga jelas tertulis kalau mereka ada hubungan khusus. Bahkan sudah tidur bersama seperti suami istri,” kata Erwaniyah, Senin (4/11/2019) kemarin.
Gufron merupakan Ketua Yayasan sebuah pesantren. Sedangkan AS merupakan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di yayasan tersebut. Sedangkan SS merupakan salah satu siswa SMP di yayasan Gufron.
Baca Juga: Kabur dari Pesantren, Santriwati Ini Diperkosa 2 Pemuda di Rumah Kosong
Erwaniyah mengklaim Gufron pernah memanggil AS dan istrinya, kemudian juga memanggil SS.
“Saat bertemu dan dimediasi oleh suami saya itu, baik AS maupun SS mengakui kalau mereka memang ada hubungan khusus. Bahkan mereka mengaku kalau sudah melakukan hubungan suami istri,” ungkap Erwaniyah.
Lalu istri AS berniat meminta cerai dari AS. Namun setelah dimediasi oleh Gufron, mereka batal bercerai.
“Jadi suami saya, pak ji Gufron itu yang membantu merujukkan AS dan istrinya. Lha kok sekarang malah suami saya yang dituduh memperkosa SS. Sedangkan AS masih bebas berkeliaran tanpa jeratan hukum,” ujarnya.
Polisi telah menetapkan Gufron sebagai tersangka pelaku pencabulan dan pemerkosaan SS, salah satu santrinya. Tersangka diduga telah melakukan aksinya berkali-kali. Salah satunya di kandang ayam. Selain itu di ruang kelas, di rumahnya, serta di hotel.
Baca Juga: Pesantren Ini Menyimpan Kitab Kuno, Diduga Peninggalan Kerajaan Blambangan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 81 ayat (1) dan (2) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 35 tahun 2014.
“Kami dari pihak keluarga pak ji Gufron meminta agar polisi berlaku adil. Seharusnya AS yang jelas-jelas punya hubungan khusus dengan SS itu juga ditahan dan diproses hukum. Apalagi AS ini yang lebih awal meniduri SS,” pinta Erwaniyah.
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Dari Kontrakan ke Pesantren Megah: Perjalanan Inspiratif Ivan Gunawan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Tak Sengaja Jadi Berkah, Ivan Gunawan Cerita di Balik Pembangunan Pesantrennya
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney