SuaraJatim.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Jawa Timur, membekuk dua pemuda terduga pelaku pemerkosaan seorang santriwati yang kabur dari salah satu pondok pesantren tempatnya menimba ilmu agama dan sekolah umum. Kini keduanya juga sudah ditahan.
Humas Polres Tulungagung Iptu Anwari mengatakan pelaku berinisial TKE (22) dan CA (22). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah aparat kepolisian mendapat pengaduan dari orang tua korban.
"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah mengakui melakukan tindak pencabulan dan perkosaan kepada korban," kata Anwari seperti diberitakan Antara, Kamis (31/10/2019).
Anwari menuturkan, berdasrkan informasi yang didapat sebenarnya ada dua santriwati yang dibawa TKE dan CA ke rumah kosong milik salah satu pelaku. Namun dari keduanya, hanya korban A yang menjadi sasaran pencabulan dan perkosaan TKE maupun CA secara bergantian.
"Santriwati yang satu ini sakit saat berupaya kabur dari pondok. Mungkin kecapekan dan mereka sampai di daerah 'Pinka' (pinggir kali) Sungai Ngrowo, dan korban lalu meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan makan karena sudah tidak punya bekal maupun uang saku," kata dia.
Anwari memastikan antara pelaku dengan korban tidak pernah saling kenal sebelumnya.
Perkenalan mereka spontan. Pelaku TKE dan CA yang melihat ada dua gadis di jalan di daerah wisata awalnya iseng menggoda laiknya remaja saat bertemu/melihat remaja putri di tempat umum.
Setelah membelikan makan, kedua santriwati lalu diajak jalan-jalan keliling kota menggunakan satu sepeda motor.
Dalam kondisi larut dan lelah itulah, kedua santriwati yang bingung tidak bisa meneruskan perjalanan pulang ke rumah ataupun kembali ke pondok pesantren akhirnya di bawa ke rumah kosong milik pelaku.
Baca Juga: Modal Badan Gede, Tukang Palak di JPO Semanggi Dibekuk Polisi
Alibinya untuk istirahat sementara. Namun kesempatan itu digunakan pelaku TKE dan CA untuk mencabuli korban bahkan memperkosanya beberapa kali.
Kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru