SuaraJatim.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Jawa Timur, membekuk dua pemuda terduga pelaku pemerkosaan seorang santriwati yang kabur dari salah satu pondok pesantren tempatnya menimba ilmu agama dan sekolah umum. Kini keduanya juga sudah ditahan.
Humas Polres Tulungagung Iptu Anwari mengatakan pelaku berinisial TKE (22) dan CA (22). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah aparat kepolisian mendapat pengaduan dari orang tua korban.
"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah mengakui melakukan tindak pencabulan dan perkosaan kepada korban," kata Anwari seperti diberitakan Antara, Kamis (31/10/2019).
Anwari menuturkan, berdasrkan informasi yang didapat sebenarnya ada dua santriwati yang dibawa TKE dan CA ke rumah kosong milik salah satu pelaku. Namun dari keduanya, hanya korban A yang menjadi sasaran pencabulan dan perkosaan TKE maupun CA secara bergantian.
"Santriwati yang satu ini sakit saat berupaya kabur dari pondok. Mungkin kecapekan dan mereka sampai di daerah 'Pinka' (pinggir kali) Sungai Ngrowo, dan korban lalu meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan makan karena sudah tidak punya bekal maupun uang saku," kata dia.
Anwari memastikan antara pelaku dengan korban tidak pernah saling kenal sebelumnya.
Perkenalan mereka spontan. Pelaku TKE dan CA yang melihat ada dua gadis di jalan di daerah wisata awalnya iseng menggoda laiknya remaja saat bertemu/melihat remaja putri di tempat umum.
Setelah membelikan makan, kedua santriwati lalu diajak jalan-jalan keliling kota menggunakan satu sepeda motor.
Dalam kondisi larut dan lelah itulah, kedua santriwati yang bingung tidak bisa meneruskan perjalanan pulang ke rumah ataupun kembali ke pondok pesantren akhirnya di bawa ke rumah kosong milik pelaku.
Baca Juga: Modal Badan Gede, Tukang Palak di JPO Semanggi Dibekuk Polisi
Alibinya untuk istirahat sementara. Namun kesempatan itu digunakan pelaku TKE dan CA untuk mencabuli korban bahkan memperkosanya beberapa kali.
Kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Aku Wis Ijo! Ramadhan Sananta Resmi Jadi Ujung Tombak Baru Persebaya
-
Barisan Mahasiswa Pecah, Kobaran Api di Depan Grahadi Jadi Penutup Aksi
-
Ribuan Mahasiswa Surabaya Kepung Grahadi, Desak Penghentian MBG
-
Malam Kelam di Tuban: N-Max Oleng Hantam Pohon, Dua Remaja Tewas Diterjang Tronton
-
Penyimpangan Proyek Jargas PGN Rp2,3 Triliun Tercium Jaksa di Surabaya