SuaraJatim.id - Polisi akhirnya meringkus KY, pelaku yang diduga telah memperkosa gadis berusia 16 tahun dengan modus berpura-pura meminjam buku dan masuk ke rumah korban pada Sabtu (26/10/2019) malam.
"Yang bersangkutan sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Losa Lusiano Araujo seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Senin (28/10/2019).
Terkait penangkapan itu, polisi pun masih mendalami motif pemuda berusia 21 tahun saat menggauli korban di rumahnya.
"Sementara ada indikasi bujuk rayu dan juga paksaan dan masih kami dalami," kata dia.
Informasi yang dihimpun, setelah diperiksa pemuda tanggung ini akhirnya mengakui perbuatannya kepada korban. Namun menurut pelaku, dalam menjalankan aksinya ia sempat membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan, bahkan ia juga mengaku sempat pacaran dengan korban yang sebelumnya mengaku tidak ada hubungan apapun dengan pelaku.
Selain itu juga terungkap bahwa sebelum kejadian awalnya korban berada di dalam kamar bersama salah seorang temannya, setelah pelaku datang dan masuk ke kamar korban, pelaku meminta teman korban untuk keluar dari kamar.
Setelah teman korban ini keluar, barulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan jurus rayuan maut agar korban luluh dan menuruti keinginannya namun saat itu korban sempat menolak hingga terjadi aksi pemaksaan.
Kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah kakek korban memergoki pelaku sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri di kamar korban. Aksi pemerkosaan itu diduga berawal ketika pelaku mendapat nomor telepon korban dari sepupunya. Lalu, pelaku pun dikabarkan mulai berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Berita Terkait
-
Bilang ke Kakek Mau Pinjam Buku Sekolah, Pemuda Masuk ke Kamar Perkosa Cucu
-
Geger! Kakek Perkosa Gadis 7 Tahun Dekat Kantor Polisi
-
Petani Asal Indonesia Dituduh Perkosa 3 Bocah, Ditangkap di Malaysia
-
Mulut Disumpal Kain, Anak Tiri Diperkosa Ayahnya saat Mati Lampu
-
Dalih Tak Dapat Jatah Istri, Keponakan Diperkosa hingga Pendarahan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas