SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menetapkan Kiai Gufron sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati di Yayasan Nurul Imam, Desa Ban Ra’as Pulau Giliiyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur.
Dari laporan yang diterima polisi, korban berinisial SS mengaku telah disetubuhi kiai cabul itu berkali-kali.
Aksi rudapaksa itu berawal ketika korban terjadi pada bulan Juni 2019 lalu ketika Melati menginap di rumah H Gufron. Namun sekitar pukul 00.00 dini hari, tersangka meminta korban datang ke salah satu ruang kelas di Yayasan Nurul Imam.
"Pertama kali, di ruang kelas itu terjadi perbuatan cabul terhadap korban," kata Kapolres Sumenep AKBP Muslimin, Rabu (30/10/2019).
Kemudian pada bulan yang sama, lelaki pemilik nama Irsono memperkosa korban di salah satu hotel di Sumenep. Awalnya, tersangka menjemput korban yang sedang sakit di pondok pesantren.
Namun bukan diperiksa ke dokter, korban malah dibawa ke hotel kemudian disetubuhi. Yang terakhir, pemerkosaan itu terjadi pada bulan September. Kiai Gufron memerkosa muridnya di kandang ayam.
Setiap kali meluapkan hasratnya, Gufron kerap mengancam SS agar tidak menceritakan tindakan mesumnya kepada orang lain. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sarung bergambar hello kitty itu menjadi salah satu penunjuk polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
"Barang yang disita oleh kepolisian berupa celana dalam warna kuning, sarung warna biru bergambar hello kitty," katanya.
Baca Juga: Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia
Selain itu, petugas juga menyita jaket warna abu-abu, kaos lengan pendek warna biru, baju berwarna biru keungu-unguan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendalami laporan dari korban. Polisi pun lalu meringkus Gufron. Atas perbuatannya, Kiai Ghufron kini harus mendekam di penjara.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Madani
Berita Terkait
-
Pura-pura Dibawa ke RS, Kiai Gufron Perkosa Murid yang Sakit di Hotel
-
Jejak Cabul Kiai Ghufron, Perkosa Murid di Ruang Kelas hingga Kandang Sapi
-
Cabuli Santrinya hingga 30 Kali, Oknum Kiai di Sumenep Diciduk Polisi
-
Perkosa Siswi SMP Berdalih Pinjam Buku, Pelakunya Ngaku Pacar Korban
-
Bilang ke Kakek Mau Pinjam Buku Sekolah, Pemuda Masuk ke Kamar Perkosa Cucu
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?
-
Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
-
Survei Piramida Research: Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Naik Menjadi 60,4 Persen
-
Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi
-
Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi