SuaraJatim.id - Dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para pelaku tindak pidana UU ITE.
Kuasa hukum pelapor, yang menjadi tersangka dugaan kasus UU ITE, Yuyun Pramesti dari kantor advokat A. Rachman & Partner mengatakan, dua penyidik yang dilaporkan berinisial A dan R.
Dugaan pemerasan tersebut, kata Yuyun, terjadi saat proses pemeriksaan. Beberapa pelaku sempat disebut diminta untuk menyerahkan uang yang masing-masing sebesar Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.
"Jadi semacam uang damai, pada saat itu ada yang berkisar Rp 500 (juta), Rp 400 (juta). Itu pernyataan orang-orang yang berdialog dengan penyidik saat itu," beber Yuyun pada wartawan di Polda Jatim, Selasa (5/11/2019).
Selain itu, lanjut Yuyun, ada temuan penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Mulai dari penangkapan sampai pemeriksaan, hingga penahanan.
"Jadi contohnya, sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasihat hukum," ujar Yuyun.
Temuan lainnya adalah, para tersangka atau pelapor ini dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3, di mana disebutkan mewajibkan adanya pelaporan atau orang yang merasa dirugikan.
"Tapi dalam perkara ini, sesuai dengan surat penahanan dan yang lain, LP-nya itu bersifat LP A, ini temuan polisi. Itu sangat tidak berkesesuaian sekali," tambahnya.
Untuk itu, Yuyun yang mewakili empat klien ini meminta kepada Bid Propam melakukan penindakan terhadap anggota penyidik yang bekerja tidak sesuai prosedur tersebut, bahkan meminta ada sanksi yang dijatuhkan.
Baca Juga: Beraksi Dekat Rumah Wabup, Lelaki Gondrong Peras Payudara Wanita Berhijab
Yuyun juga menuturkan, dari 9 orang yang diduga terjerat kasus UU ITE, di mana melakukan transaksi fiktif untuk mengeruk keuntungan cash back dari Tokopedia, dua orang dibebaskan.
"Yang lain jadi tersangka, dalam kapasitas yang sama. Itu menjadi tanda tanya besar buat kami, kenapa bisa terjadi seperti itu," tandasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Atap SD Ambruk Telan Nyawa Murid dan Guru, 11 Lainnya Luka-luka
-
4 Polisi Culik WN Inggris, Mabes Polri: Harus Dihukum Keras, 2 Kali Lipat
-
Dari Kasus Putri Amelia, Polisi Buru Bos Para Mucikari Artis Berinisial D
-
Sst... Ada Pesan Kejahatan Human Traficking di Film Hanya Manusia
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro