SuaraJatim.id - Dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para pelaku tindak pidana UU ITE.
Kuasa hukum pelapor, yang menjadi tersangka dugaan kasus UU ITE, Yuyun Pramesti dari kantor advokat A. Rachman & Partner mengatakan, dua penyidik yang dilaporkan berinisial A dan R.
Dugaan pemerasan tersebut, kata Yuyun, terjadi saat proses pemeriksaan. Beberapa pelaku sempat disebut diminta untuk menyerahkan uang yang masing-masing sebesar Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.
"Jadi semacam uang damai, pada saat itu ada yang berkisar Rp 500 (juta), Rp 400 (juta). Itu pernyataan orang-orang yang berdialog dengan penyidik saat itu," beber Yuyun pada wartawan di Polda Jatim, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: Beraksi Dekat Rumah Wabup, Lelaki Gondrong Peras Payudara Wanita Berhijab
Selain itu, lanjut Yuyun, ada temuan penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Mulai dari penangkapan sampai pemeriksaan, hingga penahanan.
"Jadi contohnya, sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasihat hukum," ujar Yuyun.
Temuan lainnya adalah, para tersangka atau pelapor ini dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3, di mana disebutkan mewajibkan adanya pelaporan atau orang yang merasa dirugikan.
"Tapi dalam perkara ini, sesuai dengan surat penahanan dan yang lain, LP-nya itu bersifat LP A, ini temuan polisi. Itu sangat tidak berkesesuaian sekali," tambahnya.
Untuk itu, Yuyun yang mewakili empat klien ini meminta kepada Bid Propam melakukan penindakan terhadap anggota penyidik yang bekerja tidak sesuai prosedur tersebut, bahkan meminta ada sanksi yang dijatuhkan.
Baca Juga: Tiap Habis Diperkosa, Junaedi Suruh Anaknya Peras Keringatnya ke Botol
Yuyun juga menuturkan, dari 9 orang yang diduga terjerat kasus UU ITE, di mana melakukan transaksi fiktif untuk mengeruk keuntungan cash back dari Tokopedia, dua orang dibebaskan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana
-
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah
-
MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE
-
Terungkap Motif di Balik Ancaman Bom di Polres Pacitan
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen
-
Selamat Tinggal! PSSI Ungkap Nasib Pascal Struijk di Timnas Indonesia
-
Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp3 Jutaan di 2025, Jangan Asal Beli!
-
Daftar Juara Liga 1: Pulau Jawa Menguasai, Kalimantan Kapan Pecah Telur?
-
5 Rekomendasi Motor Matic Bekas Rp4 Jutaan, Bandel Gak Asal-asalan!
Terkini
-
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, BRI Geber Kredit Mikro
-
Heboh Pria Bersimbah Darah di Halaman Rumah Sakit Ketapang Sampang, Polisi Buka Suara
-
Kronologi Truk TNI Terbakar di Tol Gempol: Terdengar Suara Ledakan
-
Banjir Talenta Muda, Basket Surabaya Siap Kuasai Kejurnas
-
Kebakaran Hanguskan Rumah di Belakang Pasar Dlanggu, Akses Sulit Hambat Pemadaman