SuaraJatim.id - Dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para pelaku tindak pidana UU ITE.
Kuasa hukum pelapor, yang menjadi tersangka dugaan kasus UU ITE, Yuyun Pramesti dari kantor advokat A. Rachman & Partner mengatakan, dua penyidik yang dilaporkan berinisial A dan R.
Dugaan pemerasan tersebut, kata Yuyun, terjadi saat proses pemeriksaan. Beberapa pelaku sempat disebut diminta untuk menyerahkan uang yang masing-masing sebesar Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.
"Jadi semacam uang damai, pada saat itu ada yang berkisar Rp 500 (juta), Rp 400 (juta). Itu pernyataan orang-orang yang berdialog dengan penyidik saat itu," beber Yuyun pada wartawan di Polda Jatim, Selasa (5/11/2019).
Selain itu, lanjut Yuyun, ada temuan penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Mulai dari penangkapan sampai pemeriksaan, hingga penahanan.
"Jadi contohnya, sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasihat hukum," ujar Yuyun.
Temuan lainnya adalah, para tersangka atau pelapor ini dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3, di mana disebutkan mewajibkan adanya pelaporan atau orang yang merasa dirugikan.
"Tapi dalam perkara ini, sesuai dengan surat penahanan dan yang lain, LP-nya itu bersifat LP A, ini temuan polisi. Itu sangat tidak berkesesuaian sekali," tambahnya.
Untuk itu, Yuyun yang mewakili empat klien ini meminta kepada Bid Propam melakukan penindakan terhadap anggota penyidik yang bekerja tidak sesuai prosedur tersebut, bahkan meminta ada sanksi yang dijatuhkan.
Baca Juga: Beraksi Dekat Rumah Wabup, Lelaki Gondrong Peras Payudara Wanita Berhijab
Yuyun juga menuturkan, dari 9 orang yang diduga terjerat kasus UU ITE, di mana melakukan transaksi fiktif untuk mengeruk keuntungan cash back dari Tokopedia, dua orang dibebaskan.
"Yang lain jadi tersangka, dalam kapasitas yang sama. Itu menjadi tanda tanya besar buat kami, kenapa bisa terjadi seperti itu," tandasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Atap SD Ambruk Telan Nyawa Murid dan Guru, 11 Lainnya Luka-luka
-
4 Polisi Culik WN Inggris, Mabes Polri: Harus Dihukum Keras, 2 Kali Lipat
-
Dari Kasus Putri Amelia, Polisi Buru Bos Para Mucikari Artis Berinisial D
-
Sst... Ada Pesan Kejahatan Human Traficking di Film Hanya Manusia
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang
-
Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan
-
BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda