SuaraJatim.id - Dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para pelaku tindak pidana UU ITE.
Kuasa hukum pelapor, yang menjadi tersangka dugaan kasus UU ITE, Yuyun Pramesti dari kantor advokat A. Rachman & Partner mengatakan, dua penyidik yang dilaporkan berinisial A dan R.
Dugaan pemerasan tersebut, kata Yuyun, terjadi saat proses pemeriksaan. Beberapa pelaku sempat disebut diminta untuk menyerahkan uang yang masing-masing sebesar Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.
"Jadi semacam uang damai, pada saat itu ada yang berkisar Rp 500 (juta), Rp 400 (juta). Itu pernyataan orang-orang yang berdialog dengan penyidik saat itu," beber Yuyun pada wartawan di Polda Jatim, Selasa (5/11/2019).
Selain itu, lanjut Yuyun, ada temuan penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Mulai dari penangkapan sampai pemeriksaan, hingga penahanan.
"Jadi contohnya, sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasihat hukum," ujar Yuyun.
Temuan lainnya adalah, para tersangka atau pelapor ini dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3, di mana disebutkan mewajibkan adanya pelaporan atau orang yang merasa dirugikan.
"Tapi dalam perkara ini, sesuai dengan surat penahanan dan yang lain, LP-nya itu bersifat LP A, ini temuan polisi. Itu sangat tidak berkesesuaian sekali," tambahnya.
Untuk itu, Yuyun yang mewakili empat klien ini meminta kepada Bid Propam melakukan penindakan terhadap anggota penyidik yang bekerja tidak sesuai prosedur tersebut, bahkan meminta ada sanksi yang dijatuhkan.
Baca Juga: Beraksi Dekat Rumah Wabup, Lelaki Gondrong Peras Payudara Wanita Berhijab
Yuyun juga menuturkan, dari 9 orang yang diduga terjerat kasus UU ITE, di mana melakukan transaksi fiktif untuk mengeruk keuntungan cash back dari Tokopedia, dua orang dibebaskan.
"Yang lain jadi tersangka, dalam kapasitas yang sama. Itu menjadi tanda tanya besar buat kami, kenapa bisa terjadi seperti itu," tandasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Atap SD Ambruk Telan Nyawa Murid dan Guru, 11 Lainnya Luka-luka
-
4 Polisi Culik WN Inggris, Mabes Polri: Harus Dihukum Keras, 2 Kali Lipat
-
Dari Kasus Putri Amelia, Polisi Buru Bos Para Mucikari Artis Berinisial D
-
Sst... Ada Pesan Kejahatan Human Traficking di Film Hanya Manusia
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD