Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 06 November 2019 | 21:47 WIB
Reruntuhan atap sekolah yang ambruk di SDN Gentong Pasuruan pada Selasa (5/11/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Polisi telah memeriksa 10 saksi dalam insiden ambruknya atap empat ruangan kelas di SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan pada Rabu (6/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso mengatakan, 10 orang saksi yang diperiksa itu merupakan orang-orang terkait dengan pengerjaan renovasi atap empat ruangan tersebut.

"Kami sudah memeriksa sebanyak 10 saksi. Semua itu yang berhubungan dan mengetahui tentang proyek atap renovasi atap sekolah," kata Slamet saat dihubungi Kontributor Suara.com.

Slamet menyebut, proyek renovasi atap itu adalah proyek swakelola. Proyek swakelola merupakan pelaksanaan pembangunan sendiri dengan membentuk organisasi kerja mandiri.

Baca Juga: KPAI: Korban Ambruknya Atap Sekolah di Pasuruan Berhak Dapat Perlindungan

Misalnya sebuah bangunan yang akan dibangun dengan cara swakelola, maka pemilik bangunan membeli material serta menyediakan uang untuk upah tukang dan lain-lain.

"Penyelidikan ini masih akan berlanjut dan masih panjang karena proyek ini merupakan proyek swakelola," ucapnya.

Terkait kesimpangsiuran informasi yang menyebut renovasi dilakukan tahun 2017 ataupun tahun 2012 masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami menemukan keterangan baru terkait renovasi atap kelas yang ambruk dikerjakan pada tahun 2012. Tapi ini masih penyelidikan jadi nanti akan kami sinkronkan," jelasnya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Ditanya Tanggung Jawab Atap SD Roboh, Pemkot Pasuruan: Kami Sudah Proaktif

Load More