Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 08 November 2019 | 20:11 WIB
Kumaidi (19), remaja dicokok polisi lantaran kasus pencurian. (beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Seorang remaja bernama Kumaidi (19) terpaksa harus meringkuk di penjara lantaran ketagihan bermain game Mobile Legend. Namun, tindak pidana yang dilakukan pelaku bukan melakukan kecurangan atau beraksi merugikan perusahaan Moonton, kreator game online ini.

Dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (8/11/2019), Jumaidi diproses hukum karena mencuri telepon seluler rekan kerjanya di parkiran Royal Plaza Mal Surabaya.

Dia pun mengaku alasannya mencuri karena sudah lama tak bermain ML.

"Awalnya gak ada niatan mencuri HP teman saya. Tapi karena sudah lama gak main game ML (Mobile Legend) pas saya kerja lihat ada HP tergeletak di kursi ya, saya simpan saja,” katanya saat gelar perkara di Mapolsek Wonokromo, Surabaya

Baca Juga: Colong HP Susi Pakai Modus Beli Sosis, Dua Maling Diamuk Warga

Setelah menyembunyikan HP, pelaku mengaku kembali melanjutkan kegiatannya bekerja sebagai juru parkir di mal tersebut. Namun, karena dicurigai kuat sebagai pencuri, pemilik ponsel bernama AH (24) ini pun melaporkan ke pimpinan.

Usai dilaporkan dan dilakukan pengecekan ke seluruh pekerja, pimpinan keamanan mal tak mendapati ada yang mencuri. Sampai akhirnya kamera pengawas atau CCTV dicek dan Kumaidi terlihat jelas mengambil dan menyimpan ponsel AH ini.

“Selanjutnya pimpinan mal melakukan laporan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Wonokromo. Kita periksa barang bukti dan interogasi pelaku ternyata benar dia (pelaku) mengaku mencuri ponsel untuk maen game online,” papar Iptu Arie kepada jurnalis.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pendataan dan penyidikan untuk data pengadilan. Pelaku pun dijerat dengan UU KUHAP tentang pencurian dan pemberatan.

Baca Juga: Cari Kepuasan, ES Doyan Colong Celana Dalam Wanita di Jemuran

Load More