SuaraJatim.id - Gara-gara ulahnya membawa kabur barang pribadi istrinya mulai dari gaun, celana dalam hingga bra atau BH, Nyoman Suka Adnyana harus meringkuk di penjara.
Bahkan, barang-barang yang sehari-hari dipakai Ida Ayu KW, istri siri terdakwa dipamerkan jaksa penuntut umum saat Suka Adnyana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Jumat (8/11/2019) kemarin.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menuntut Suka Adnyana dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara. Lelaki asal Way Jepara, Lampung Timur itu, dinilai bersalah melawan hukum atas perbuatannya telah mengambil barang-barang yang selama ini dikenakan oleh korban baik untuk keseharian maupun untuk kerja.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara dari terdakwa Nyoman Suka Adnyana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Rai seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Sabtu (9/11/2019).
Baca Juga: Colong HP Susi Pakai Modus Beli Sosis, Dua Maling Diamuk Warga
Terhadap tuntutan dari JPU, terdakwa yang merupakan transmigran Lampung asal Bali inipun hanya bisa tertunduk. Bahkan saat ditanya hakim soal tanggapannya, terdakwa hanya mengangguk angguk saja.
Kasus yang menjerat terdakwa, sebagaimana tertuang dalam dakwaan berawal dari niat terdakwa untuk kembali menguasai sertifikat rumah orang tuanya di Lampung yang disimpan oleh istri siri.
Niatnya merampas semua barang pribadi korban untuk ditukar dengan sertifikat tanah itu lantaran berawal karena cemburu melihat perbuatan Ida yang berubah drastis sejak bekerja di sebuah kelab malam.
"Sertifikat tanah milik orang tua terdakwa ada pada saksi korban. Jadi motif terdakwa curi pakaian dalam milik saksi korban supaya dapat sertifikat tanah milik orang tuanya yang dibawa," kata Jaksa.
Adapun yang diambil tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua buah bed cover, empat buah tas wanita dan satu buah tas berisi alat kosmetik serta satu buah alat catok rambut dan satu buah hair dryer. Serta sejumlah pakaian kerja termasuk celana dalam dan bra.
Baca Juga: Cari Kepuasan, ES Doyan Colong Celana Dalam Wanita di Jemuran
"Ada 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu buah bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang. Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dua buah seprai, dua buah koper, dan satu buah longtorso warna hijau," kata Jaksa.
Berita Terkait
-
Apes! Mobil Wartawan Hilang Dicuri Saat Parkir di Ciledug Mas, Pelaku Terekam Kamera CCTV
-
Film Chor Nikal Ke Bhaga, Pencuri Berlian Terjebak dalam Pembajakan Pesawat
-
Menkominfo Budi Arie Bongkar Biang Kerok Pencuri Data Pribadi Kartu SIM, Operator Indosat?
-
Maling Nekat Gasak Motor Wartawan di Bekasi saat Korban Salat Zuhur
-
Detik-detik Rambo Tewas Ditembak, Sempat Tabrak Warga dan Polisi di Jalanan Pekanbaru
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi