Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 09 November 2019 | 11:05 WIB
Ilustrasi pakaian dalam wanita yang sedang dijemur. (Sukabumiupdate.com)

Barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum Nomor 34 A, Renon, mengunakan sepeda motor yang ditinggalkan Wulandari. Sebelum mencuri, korban sempat mendapat pesan ancaman lewat SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah milik orang tuanya, maka seluruh barang-barang pribadinya akan digondol terdakwa.

"Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipengang oleh saksi korban," kata Jaksa Rai.

Load More