Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 14 November 2019 | 22:13 WIB
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Aldy Sulaiman. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Aldy Sulaiman akan melayangkan panggilan kedua terhadap bos mucikari berinisial D.

Sebelumnya, D mangkir dari panggilan penyidik yang dilayangkan pekan lalu.

"Minggu depan kita akan layangkan surat panggilan kedua untuk mucikari D. Kalau tidak datang lagi akan kita cari," jelas Aldy, Kamis (14/11/2019) di Polda Jatim.

Selain mucikari D, lanjut Aldy, penyidik juga akan melayangkan surat panggilan kedua pada mucikari A yang sebelumnya juga mangkir dari panggilan pertama.

Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Artis IS Akui Kenal Mucikari Prostitusi Online

"Selain D, kita juga layangkan surat untuk mucikari A. Mucikari A sebenarnya surat panggilan pertama hampir bersamaan dengan mucikari D," katanya.

Lebih lanjut, Aldy menyampaikan, mucikari A masih satu jaringan dengan mucikari J dan S yang telah ditetapkan tersangka. Namun, Aldy enggan membeberkan kemungkinan mucikari A juga di bawah mucikari D.

"Kita masih belum tahu A ini dibawah D atau yang lain. Nanti setelah kita periksa baru kita ketahui," bebernya.

Untuk diketahui, Polda Jatim melalui Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang menjerat mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA yang tengah berhubungan badan dengan YW di salah satu hotel di kawasan Kota Batu.

Dari hasil pengembangan, Polda Jatim telah menetapkan dua orang muncikari Soni Dewangga dan J dengan pasal 209 KUHP dan pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari proses prostitusi online.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Artis IS Akhirnya Mau Diperiksa Kasus Mucikari Putri Amelia

Kontributor : Achmad Ali

Load More