SuaraJatim.id - Artis berinisial IS akhirnya memenuhi panggilan Polda Jatim, sebagai saksi terkait kasus prostitusi online yang melibatkan eks Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia Zahraman alias PA.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, kehadiran IS untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus prostitusi dengan tersangka Sony Dewangga yang berperan sebagai mucikari Putri.
Barung menyebut, IS saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"IS hari ini datang masih di Krimum, dan itu bukti bahwa yang kami lakukan untuk menuntaskan dari pada saksi-saksi dalam rangka (penyidikan kasus) mucikari S. Sehingga yang bersangkutan datang," kata Barung saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Kamis (14/11/2019).
Lebih lanjut, Barung mengatakan, IS hadir didampingi dengan kuasa hukumnya. Dia datang sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah melayangkan surat pemanggilan IS dan bos mucikari berinisial D sejak pekan lalu, untuk dijadwalkan menjadi saksi pada Senin. Namun, karena alasan sibuk, keduanya meminta polisi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Kekinian, yang hadir hanya saksi IS. Sedangkan D belum menampakkan batang hidungnya. Barung pun belum memberi komentar terkait mucikari D.
Diketahui, kasus prositusi online ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati Putri Amelia sedang berhubungan badan dengan seorang pelanggan berinisial YW di salah satu kamar hotel.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua orang mucikari Putri Amelia bernama Soni Dewangga dan J sebagai tersangka.
Baca Juga: Alasan Sibuk, Polisi Gagal Periksa Artis IS dan Bos Mucikari Putri Amelia
Keduaya dijerat Pasal 209 KUHP dan Pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari proses prostitusi online.
Sementara, Putri yang ikut terlibat dalam kasus esek-esek itu kembali dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Putri hanya dikenakan wajib lapor.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Alasan Sibuk, Polisi Gagal Periksa Artis IS dan Bos Mucikari Putri Amelia
-
Robohnya SD Gentong Ungkap Kecurangan Kontraktor di Proyek-proyek Lain
-
Telan 2 Nyawa, Kontraktor Atap SDN Gentong yang Roboh Cuma Lulusan SMP
-
Setelah Jadi Tersangka, 2 Kontraktor Langsung Ditahan Kasus Atap SD Ambruk
-
Trauma Ruang Kelasnya Roboh, Naila Menangis Tak Mau Lepas dari Pelukan Ibu
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Magetan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat pada Bahan Pokok
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan