SuaraJatim.id - Artis berinisial IS akhirnya memenuhi panggilan Polda Jatim, sebagai saksi terkait kasus prostitusi online yang melibatkan eks Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia Zahraman alias PA.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, kehadiran IS untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus prostitusi dengan tersangka Sony Dewangga yang berperan sebagai mucikari Putri.
Barung menyebut, IS saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"IS hari ini datang masih di Krimum, dan itu bukti bahwa yang kami lakukan untuk menuntaskan dari pada saksi-saksi dalam rangka (penyidikan kasus) mucikari S. Sehingga yang bersangkutan datang," kata Barung saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Kamis (14/11/2019).
Lebih lanjut, Barung mengatakan, IS hadir didampingi dengan kuasa hukumnya. Dia datang sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah melayangkan surat pemanggilan IS dan bos mucikari berinisial D sejak pekan lalu, untuk dijadwalkan menjadi saksi pada Senin. Namun, karena alasan sibuk, keduanya meminta polisi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Kekinian, yang hadir hanya saksi IS. Sedangkan D belum menampakkan batang hidungnya. Barung pun belum memberi komentar terkait mucikari D.
Diketahui, kasus prositusi online ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati Putri Amelia sedang berhubungan badan dengan seorang pelanggan berinisial YW di salah satu kamar hotel.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua orang mucikari Putri Amelia bernama Soni Dewangga dan J sebagai tersangka.
Baca Juga: Alasan Sibuk, Polisi Gagal Periksa Artis IS dan Bos Mucikari Putri Amelia
Keduaya dijerat Pasal 209 KUHP dan Pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari proses prostitusi online.
Sementara, Putri yang ikut terlibat dalam kasus esek-esek itu kembali dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Putri hanya dikenakan wajib lapor.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Alasan Sibuk, Polisi Gagal Periksa Artis IS dan Bos Mucikari Putri Amelia
-
Robohnya SD Gentong Ungkap Kecurangan Kontraktor di Proyek-proyek Lain
-
Telan 2 Nyawa, Kontraktor Atap SDN Gentong yang Roboh Cuma Lulusan SMP
-
Setelah Jadi Tersangka, 2 Kontraktor Langsung Ditahan Kasus Atap SD Ambruk
-
Trauma Ruang Kelasnya Roboh, Naila Menangis Tak Mau Lepas dari Pelukan Ibu
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro