SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus rubuhnya atap SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jatim, pada Selasa (5/11/2019) lalu.
Dua orang tersebut yakni, Direktur CV. Andalus Lukman Santoso dan Direktur CV. DHL Putra Sudendy Sasmita Mulya.
"Ini dari kntraktor kami sudah lakukan penangkapan dua orang. Hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Frans Barung dihubungi, Sabtu (9/11/2019).
Frans menuturkan, dua orang tersangka tersebut diduga lalai dalam melakukan pembangunan sekolah SD tersebut. Lukman dan Mulya dikenakan dengan pasal 359 KUHP.
"Keduanya dijerat pasal 359 KUHP karena lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Frans.
Pihak kepolisian kata Frans, bakal terus mengusut kasus robohnya SDN Gentong.
Selain itu penyidik akan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Polda Jatim. Hal ini untuk mengusut anggaran pembangunan sekolah tersebut, apakah ada yang diselewengkan atau tidak.
"Ini kemudian berkembang tipikor-nya nanti pada saat pejabat pembuatan komitmen sama kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya," tutup Frans.
Sebanyak dua orang meninggal dunia terkait kasus ini. Korban merupakan satu siswa dan guru. Selain itu belasan siswa lainnya mengalami luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa (5/11) pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Lagi, Atap SD di Kabupaten Ponorogo Ini Nyaris Ambruk
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan, terdiri dari empat kelas, yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!