Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 November 2019 | 15:09 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Polda Jatim terus melakukan penyelidikan kasus ambruknya atap SDN Gentong I Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang menewaskan seorang guru dan satu siswi, serta menyebabkan belasan murid luka-luka pada Selasa (5/11/2019).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, usai gelar perkara, penyidik berfokus menyelidiki adanya tindak pidana pada pasal 359 KUHP.

"Fokus yang pertama kami menyelidiki adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang yakni pasal 359 KUHP," kata Barung, Jumat (8/11/2019).

Fokus yang kedua, lanjut Barung, penyidik juga menyelidiki adanya tindak pidana tertentu atau tindak pidana korupsi terkait pembangunan, spesifikasi bahan atau material bangunan.

Baca Juga: Endus Ada Penyimpangan, Polisi Bidik 4 Calon Tersangka Kasus Atap SD Roboh

"Untuk fokus yang kedua sedang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyelidikannya lebih ke dugaan penyimpangan konstruksi bahan dan materialnya," katanya.

Untuk diketahui, Polda Jatim resmi mengambil alih kasus ambruknya atap SDN Gentong yang menewaskan dua orang dan belasan luka-luka.

Barung mengatakan, polisi akan segera meningkatkan status para saksi menjadi tersangka.

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan empat saksi, yakni RT (43) PNS Dinas Pendidikan Kota Pasuruan yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Kedua, LS (38) selaku Direktur CV Andalus, ketiga SM (43) Direktur CV DHL Putra dan MR, PNS RSUD Dr R Soedarsono yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Dari empat saksi ini tidak menutup kemungkinan akan berubah statusnya menjadi tersangka," jelas Barung, Kamis (7/11/2019) malam.

Baca Juga: Insiden Ambruknya Atap SD Gentong, Menteri Nadiem: Ini Tak Bisa Saya Terima

Kontributor : Achmad Ali

Load More