SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka terkait insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan yang menewaskan dua orang dan belasan luka-luka. Dua tersangka tersebut berinisial S dan D yang merupakan kontrakan dari proyek pembangunan sekolah tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menegaskan, penetapan tersangka D setelah penyidik melakukan panggilan sebagai saksi dan dianggap memenuhi dua alat bukti cukup.
"Untuk D kami panggil sebagai saksi. Setelah memenuhi dua alat bukti cukup, kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sedangkan untuk tersangka S, lanjut Luki, dicokok anak buahnya saat berada di Kediri, Jawa Timur. Kedua tersangka itu pun kini sudah ditahan.
"Tersangka S sempat melarikan diri saat diamankan. Saat ini sudah kita tahan di Polda Jatim," lanjutnya.
Lebih jauh, Luki menjelaskan, peran kedua tersangka S dan D adalah kontraktor yang bertanggungjawab dalam pembangunan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Tersangka S dan D ini selaku kontraktor CV ADL dan DHL," katanya.
Saat ini, penyidik tengah mendalami adanya unsur dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek anggaran tahun 2012 tersebut. Jenderal bintang dua itu juga memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Baca Juga: Beda dari Biasanya, RS Polri Lagi Sepi Kiriman Mayat Mr X
"Untuk dugaan pidana korupsi masih kita dalami. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa 5 November 2019, menewaskan dua orang. Satu dari siswa dan satu guru.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Polda Jatim Dalami Dugaan Korupsi Insiden Ambruknya Atap SD Gentong
-
Terkendala Aturan, Renovasi SDN Gentong Bisa Dimulai 2020
-
Endus Ada Penyimpangan, Polisi Bidik 4 Calon Tersangka Kasus Atap SD Roboh
-
Lagi, Atap SD di Kabupaten Ponorogo Ini Nyaris Ambruk
-
Insiden Ambruknya Atap SD Gentong, Menteri Nadiem: Ini Tak Bisa Saya Terima
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima Lewat HP!
-
Polda Jatim Kerahkan 447 Personel Kawal Operasi Zebra Semeru 2025, Ini Sasarannya
-
Ini Fokus Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Situbondo, Truk ODOL Tak Ditindak?
-
Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
-
Berangkatkan Gowes Bareng 1.000 Km Ride For Palestine, Gubernur Khofifah Serukan Pesan Perdamaian