SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka terkait insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan yang menewaskan dua orang dan belasan luka-luka. Dua tersangka tersebut berinisial S dan D yang merupakan kontrakan dari proyek pembangunan sekolah tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menegaskan, penetapan tersangka D setelah penyidik melakukan panggilan sebagai saksi dan dianggap memenuhi dua alat bukti cukup.
"Untuk D kami panggil sebagai saksi. Setelah memenuhi dua alat bukti cukup, kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sedangkan untuk tersangka S, lanjut Luki, dicokok anak buahnya saat berada di Kediri, Jawa Timur. Kedua tersangka itu pun kini sudah ditahan.
"Tersangka S sempat melarikan diri saat diamankan. Saat ini sudah kita tahan di Polda Jatim," lanjutnya.
Lebih jauh, Luki menjelaskan, peran kedua tersangka S dan D adalah kontraktor yang bertanggungjawab dalam pembangunan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Tersangka S dan D ini selaku kontraktor CV ADL dan DHL," katanya.
Saat ini, penyidik tengah mendalami adanya unsur dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek anggaran tahun 2012 tersebut. Jenderal bintang dua itu juga memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Baca Juga: Beda dari Biasanya, RS Polri Lagi Sepi Kiriman Mayat Mr X
"Untuk dugaan pidana korupsi masih kita dalami. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa 5 November 2019, menewaskan dua orang. Satu dari siswa dan satu guru.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Polda Jatim Dalami Dugaan Korupsi Insiden Ambruknya Atap SD Gentong
-
Terkendala Aturan, Renovasi SDN Gentong Bisa Dimulai 2020
-
Endus Ada Penyimpangan, Polisi Bidik 4 Calon Tersangka Kasus Atap SD Roboh
-
Lagi, Atap SD di Kabupaten Ponorogo Ini Nyaris Ambruk
-
Insiden Ambruknya Atap SD Gentong, Menteri Nadiem: Ini Tak Bisa Saya Terima
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Ratusan Santri Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo
-
Kandang Sapi di Gresik Terbakar, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sudah Tender Rp7,3 Miliar, Pembangunan TPA Mrican Baru Ponorogo Terancam Batal
-
Api Lalap Separuh Kantor Balai TN Meru Betiri, Diduga Korsleting Listrik