Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 09 November 2019 | 11:40 WIB
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan meninjau langsung SDN Gentong Pasuruan. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka terkait insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan yang menewaskan dua orang dan belasan luka-luka. Dua tersangka tersebut berinisial S dan D yang merupakan kontrakan dari proyek pembangunan sekolah tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menegaskan, penetapan tersangka D setelah penyidik melakukan panggilan sebagai saksi dan dianggap memenuhi dua alat bukti cukup.

"Untuk D kami panggil sebagai saksi. Setelah memenuhi dua alat bukti cukup, kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. 

SDN Gentong I Pasuruan pasca roboh yang menewaskan murid dan guru. (Suara.com/Achmad Ali).

Sedangkan untuk tersangka S, lanjut Luki, dicokok anak buahnya saat berada di Kediri, Jawa Timur. Kedua tersangka itu pun kini sudah ditahan.

Baca Juga: Beda dari Biasanya, RS Polri Lagi Sepi Kiriman Mayat Mr X

"Tersangka S sempat melarikan diri saat diamankan. Saat ini sudah kita tahan di Polda Jatim," lanjutnya.

Lebih jauh, Luki menjelaskan, peran kedua tersangka S dan D adalah kontraktor yang bertanggungjawab dalam pembangunan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

SDN Gentong I Pasuruan pasca roboh yang menewaskan murid dan guru. (Suara.com/Achmad Ali).

"Tersangka S dan D ini selaku kontraktor CV ADL dan DHL," katanya.

Saat ini, penyidik tengah mendalami adanya unsur dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek anggaran tahun 2012 tersebut. Jenderal bintang dua itu juga memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Baca Juga: Dua Bulan Setelah Cor Mayat Surono di Musala, Istri Kawin Lagi

"Untuk dugaan pidana korupsi masih kita dalami. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya.

Load More