Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 11 November 2019 | 14:20 WIB
Polda Jatim merilis kasus robohnya atap SDN Gentong yang menewaskan murid dan guru. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Polisi akhirnya mengungkap fakta baru terkait kasus robohnya SDN Gentong Kota Pasuruan yang telah menewaskan siswa dan guru.

Terkait penetapan dua tersangka dari pihak kontraktor ini ternyata ada pengurangan bahan bangunan saat SD ini diperbaiki. Bahkan, tersangka D memang kerap bermain curang dalam menggarap proyek-proyek lain di Pasuruan, Jawa Timur.

Pengakuan tersangka D, sebelum dia mengerjakan proyek SDN Gentong, beberapa kali dia mendapat proyek bangunan di beberapa tempat. Yang dia lakukan sama, untuk mendapat keuntungan lebih, dia mengurangi bahan bangunan seperti besi, pasir, semen dan bahan lainnya.

"Saya juga mengurangi spesifikasi bahan saat mengerjakan proyek lainnya," aku D di depan wartawan Polda Jatim, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Insiden Ambruknya Atap SD Gentong, Menteri Nadiem: Ini Tak Bisa Saya Terima

Pemilik CV Andalus ini menjelaskan, dari beberapa proyek yang dia kerjakan, baru kali ini dia mengalami nasib nahas dan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Baru kali ini bangunan roboh," ujarnya.

Di depan D, polisi bahkan menunjukkan rapuhnya bangunan yang dikerjakan tersangka. Lewat alat hummer test, polisi memperlihatkan adanya bahan-bahan bangunan yang sengaja dikurangi tersangka.

"Alat hummer test menunjukkan kekuatan beton ini hanya 10. Harusnya kekuatannya 20," kata Dirreskrimum Polda Jatim Gidion Arif Setyawan.

Kekinian, polisi telah menjerat D dengan pasal 359 karena kelalaian hingga menimbulkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Disindir karena Anggaran Pasir Anak SD Rp 52 M, Ima: Saya Bukan Ajudan Ahok

Sekadar diketahui, dalam insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa 5 November 2019, menewaskan dua orang. Satu dari siswa dan satu guru.

Load More