SuaraJatim.id - Rahmat Santoso Slamet (30), seorang pembina atau instruktur Pramuka terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya, divonis kebiri kimia selama 3 tahun dan 12 tahun penjara.
Dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, majelis hakim yang dipimpin Dede Suryaman, Senin (18/11/2019), menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebelumnya, terdakwa dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur, oleh JPU terdakwa dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Tak hanya itu, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini juga menuntut sang predator anak dengan hukuman kebiri kimia.
Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania juga meminta pada hakim agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Selesai sidang, JPU Sabetania enggan memberikan komentar. “Ke pimpinan saja ya, saya masih ada sidang lagi,” ujarnya, Senin, (4/11/2019) lalu.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada pertengahan 2016 hingga 2019.
Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang Ilmu Kepramukaan.
Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri
Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi menyebutkan,bahwa tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso setimpal dengan perbuatannya.
“Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya,” terang Kahfi selepas sidang, Senin, (4/11/2019) lalu.
Menurutnya sangat adil, lantaran banyaknya korban dan pengakuan korban. Dan dia menilai sudah mengarah ke pedofil.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Kebiri Kimia pada Predator Anak, Ini Dampak Jangka Panjangnya!
-
Menteri Yohana : Yang Kontra Hukuman Kebiri, Sudah Terlambat
-
Predator Anak Terancam Kebiri Kimia, Keluarga Sebut Perilaku Aris Abnormal
-
Amnesty International Harap Aris Predator Anak Urung Dikebiri
-
Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Dramatis! Detik-detik Teriakan Tetangga Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Situbondo
-
Bernardo Tavares Minta Persebaya Tak Remehkan PSMS Medan, Ini Alasannya
-
Kebakaran Hanguskan Kandang Berisi Puluhan Ribu Ayam di Magetan, Ini Kronologinya
-
Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran 41 Paket Sabu, Empat Tersangka Dibekuk
-
Nenek 78 Tahun Lolos dari Kepungan Api yang Hanguskan Dapur di Situbondo