SuaraJatim.id - Rahmat Santoso Slamet (30), seorang pembina atau instruktur Pramuka terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya, divonis kebiri kimia selama 3 tahun dan 12 tahun penjara.
Dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, majelis hakim yang dipimpin Dede Suryaman, Senin (18/11/2019), menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebelumnya, terdakwa dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur, oleh JPU terdakwa dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Tak hanya itu, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini juga menuntut sang predator anak dengan hukuman kebiri kimia.
Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania juga meminta pada hakim agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Selesai sidang, JPU Sabetania enggan memberikan komentar. “Ke pimpinan saja ya, saya masih ada sidang lagi,” ujarnya, Senin, (4/11/2019) lalu.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada pertengahan 2016 hingga 2019.
Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang Ilmu Kepramukaan.
Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri
Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi menyebutkan,bahwa tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso setimpal dengan perbuatannya.
“Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya,” terang Kahfi selepas sidang, Senin, (4/11/2019) lalu.
Menurutnya sangat adil, lantaran banyaknya korban dan pengakuan korban. Dan dia menilai sudah mengarah ke pedofil.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Kebiri Kimia pada Predator Anak, Ini Dampak Jangka Panjangnya!
-
Menteri Yohana : Yang Kontra Hukuman Kebiri, Sudah Terlambat
-
Predator Anak Terancam Kebiri Kimia, Keluarga Sebut Perilaku Aris Abnormal
-
Amnesty International Harap Aris Predator Anak Urung Dikebiri
-
Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah