SuaraJatim.id - Rahmat Santoso Slamet (30), seorang pembina atau instruktur Pramuka terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya, divonis kebiri kimia selama 3 tahun dan 12 tahun penjara.
Dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, majelis hakim yang dipimpin Dede Suryaman, Senin (18/11/2019), menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebelumnya, terdakwa dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur, oleh JPU terdakwa dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Tak hanya itu, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini juga menuntut sang predator anak dengan hukuman kebiri kimia.
Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania juga meminta pada hakim agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Selesai sidang, JPU Sabetania enggan memberikan komentar. “Ke pimpinan saja ya, saya masih ada sidang lagi,” ujarnya, Senin, (4/11/2019) lalu.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada pertengahan 2016 hingga 2019.
Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang Ilmu Kepramukaan.
Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri
Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi menyebutkan,bahwa tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso setimpal dengan perbuatannya.
“Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya,” terang Kahfi selepas sidang, Senin, (4/11/2019) lalu.
Menurutnya sangat adil, lantaran banyaknya korban dan pengakuan korban. Dan dia menilai sudah mengarah ke pedofil.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Kebiri Kimia pada Predator Anak, Ini Dampak Jangka Panjangnya!
-
Menteri Yohana : Yang Kontra Hukuman Kebiri, Sudah Terlambat
-
Predator Anak Terancam Kebiri Kimia, Keluarga Sebut Perilaku Aris Abnormal
-
Amnesty International Harap Aris Predator Anak Urung Dikebiri
-
Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit
-
BRI Umumkan Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar, Fokus Tingkatkan Nilai Pemegang Saham
-
Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
-
Tangis Pecah di Tepian Bengawan Solo, Santri Ngawi Hilang Ditelan Arus
-
BRI: Pertumbuhan DPK 11,40% Cerminkan Kepercayaan Publik yang Kuat