SuaraJatim.id - Sepasang suami istri ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram. Keduanya yakni DF (42) dan sang istri NDH (38).
Kaurbinops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Sherly Mayasari mengatakan pasautri tersebut ditangkap saat berada sebuah minimarket yang ada di Bali.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami melakukan pengejaran sampai ke Bali dan langsung mengamankan kedua pelaku di Indomaret Badung Bali. Namun masih belum menemukan bukti sabu yang akan mereka edarkan," ujar Sherly saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Tak berhenti disitu, petugas menginterogasi NDH dan akhirnya mengakuinya jika akan mengedarkan narkoba. Dari pengakuan itu NDH menyebut telah menyembunyikan sabu seberat 790, 23 gram di delapan bungkus plastik di rumah kontrakan mereka berdua di Sidoarjo.
Baca Juga: Bikin Sabu-sabu di Laboratorium Kampus, 2 Dosen Kimia Diciduk Polisi
"Pada 16 November, kami mendatangi rumah kontrakan yang ada di Sidoarjo dan menemukan 8 bungkus sabu seberat 790,23 gram, serta satu bandel klip biru," kata dia.
Sementara itu, dari pengakuan NDH yang merupakan residivis kasus aborsi di tahun 2011 ini mengatakan jika mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil dengan julukan Pak Lek. Pak Lek adalah seorang narapidana di Lapas Madiun.
"Saya dapat dari Pak Lek, ditelepon disuruh ambil di sana. Saya ditemani suami menginap di Hotel kemudian ada suruhannya Pak Lek yang mengirim sabu 3 kiloan," ucapnya.
Sabu yang ia ambil dari Pak Lek ini akan dijual sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dari hasil itu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk liburan ke Bali.
"Uang dari hasil kami jual sabu untuk liburan sama keluarga," imbuhnya.
Baca Juga: BNN Musnahkan 72 Kg Sabu
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Subs. pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor: Arry Saputra
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Delegasi Mahasiswa Peking University Tiongkok: Promosikan Wisata Jatim
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional