SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri atau pasutri karena terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan itu terjadi saat pasangan tersebut asyik berlibur di Pulau Dewata, Bali.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Polisi Sherly Mayasari mengatakan, pasangan suami istri itu masing-masing berinisial DF, usia 42 tahun, yang terdata sebagai warga Kota Surabaya, dan NDH (38), warga Malang, Jawa Timur.
"Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri yang menikah secara siri dan tinggal bersama di sebuah apartemen wilayah Kota Surabaya," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Sherly mengungkapkan DF dan NDH telah lama menjadi target operasi penangkapan setelah diketahui beraktivitas sebagai kaki-tangan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seseorang yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur.
"Kami tangkap keduanya saat sedang berlibur di Badung, Bali. Saat kami tangkap tidak ditemukan barang bukti. Kami temukan barang buktinya di rumah kontrakan yang ditempati orang tua NDH di Sidoarjo, Jawa Timur, yaitu sabu-sabu seberat 8 ons," ujarnya.
Menurut Sherly, pelaku NDH tercatat sebagai residivis yang pada tahun 2011 pernah menjalani hukuman dalam kasus lain, yaitu aborsi.
Dalam perkara yang dihadapinya sekarang, NDH dibantu oleh suami sirinya, DF, bertindak mengambil pesanan sabu-sabu atas suruhan seorang terpidana di Lapas Madiun yang akrab disapa “Pak Lek” di suatu tempat, untuk kemudian diedarkan.
"Tugas saya hanya mengambil sabu-sabu di tempat yang telah ditentukan. Nanti yang mengedarkan orang lain, bukan saya," kata NDH kepada wartawan saat dirilis di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
NDH berdalih baru sekali ini menjadi kaki-tangan Pak Lek dengan dijanjikan upah senilai Rp 5 juta.
Baca Juga: Disangka Bawa Narkoba Cair, Turis Ini Sempat Dipenjara Gara-gara Madu
Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini, termasuk akan memintai keterangan "Pak Lek" yang saat ini berada di Lapas Madiun.
Berita Terkait
-
Bikin Sabu-sabu di Laboratorium Kampus, 2 Dosen Kimia Diciduk Polisi
-
Simpan Setengah Ton Ganja, Oknum Perwira Polisi di Maluku Terancam Dipecat
-
Disangka Bawa Narkoba Cair, Turis Ini Sempat Dipenjara Gara-gara Madu
-
Terlibat Komplotan Pengedar Narkoba, Oknum Wartawan Diciduk Polisi
-
Zul Zivilia : Penjara Tempat Terbaik buat Saya, Tapi...
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra