SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama Abdul Jalal (47) dicokok aparat kepolisian lantaran dianggap melakukan aksi pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah Jalal terekam kamera pengawas atau CCTV melakukan aksi pencurian di Masjid Sirojuddin Wotanmas Jedong, Mojokerto, Jawa Timur.
Dari pengungkapan kasus ini, Jalal ternyata kerap beraksi mencuri kotak amal masjid saat jelang pelaksanaan salat Jumat.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, polisi langsun melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan terkait aksi maling yang dilakukan Jalal di masjid tersebut. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar masjid.
"Aksinya dilakukan di Masjid Sirojuddin pada Sabtu tanggal 16 November 2019 sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku mengambil uang yang ada di kotak amal masjid, aksinya terekam camera CCTV tapi baru diketahui juru kunci masjid pada, Jumat pekan lalu,” katanya seperti dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (26/11/2019).
Dia menyampaikan, aksi pencurian ini baru diketahui marbud saat sedang membersihkan masjid untuk persiapan salat Jumat. Ketika membersihkan kolong jendela atas, petugas masjid menemukan dua gembok dalam keadaan rusak. Karena curiga, sang marbud lalu mengecek isi kotak amal dan salah satu kunci gembok kotak amal dalam keadaan rusak.
"Uang yang ada di kotak amal tersebut raib. Pencurian kotak amal tersebut dilaporkan ke kami, setelah menerima laporan kami langsung cek ke TKP dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat satu orang pelaku merusak kunci gembok salah satu kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalamnya," katanya.
Dalam rekaman CCTV terlihat, Jalal tampat datang menggunakan sepeda motor Yamaha N MAX warna merah pelat nomor samar. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Pasuruan dan Mojokerto.
“Yakni empat kali di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan serta mengambil uang di kotak amal Masjid Sirojuddin Wotanmas Jedong. Saat ini, dia menjalani proses penyidikan di Polsek Gempol. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," katanya.
Berita Terkait
-
Tersisa Rp 70 Ribu, Kotak Amal Musala Banyuwangi Digondol Maling
-
Minta Bantuan Polisi, Kades Bekuk Empat Maling Kotak Amal Masjid
-
Mau Lebaran di Kampung, Rahmadian Maling Kotak Amal Masjid
-
Tangkap Maling Brankas Rp 500 Juta SMK 1 Pungging, Polisi Dor 4 Kaki Pelaku
-
Kotak Amal Musala di Depok Digasak Maling, Jaket Terduga Pelaku Jadi Bukti
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang