SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama Abdul Jalal (47) dicokok aparat kepolisian lantaran dianggap melakukan aksi pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah Jalal terekam kamera pengawas atau CCTV melakukan aksi pencurian di Masjid Sirojuddin Wotanmas Jedong, Mojokerto, Jawa Timur.
Dari pengungkapan kasus ini, Jalal ternyata kerap beraksi mencuri kotak amal masjid saat jelang pelaksanaan salat Jumat.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, polisi langsun melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan terkait aksi maling yang dilakukan Jalal di masjid tersebut. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar masjid.
"Aksinya dilakukan di Masjid Sirojuddin pada Sabtu tanggal 16 November 2019 sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku mengambil uang yang ada di kotak amal masjid, aksinya terekam camera CCTV tapi baru diketahui juru kunci masjid pada, Jumat pekan lalu,” katanya seperti dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (26/11/2019).
Dia menyampaikan, aksi pencurian ini baru diketahui marbud saat sedang membersihkan masjid untuk persiapan salat Jumat. Ketika membersihkan kolong jendela atas, petugas masjid menemukan dua gembok dalam keadaan rusak. Karena curiga, sang marbud lalu mengecek isi kotak amal dan salah satu kunci gembok kotak amal dalam keadaan rusak.
"Uang yang ada di kotak amal tersebut raib. Pencurian kotak amal tersebut dilaporkan ke kami, setelah menerima laporan kami langsung cek ke TKP dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat satu orang pelaku merusak kunci gembok salah satu kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalamnya," katanya.
Dalam rekaman CCTV terlihat, Jalal tampat datang menggunakan sepeda motor Yamaha N MAX warna merah pelat nomor samar. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Pasuruan dan Mojokerto.
“Yakni empat kali di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan serta mengambil uang di kotak amal Masjid Sirojuddin Wotanmas Jedong. Saat ini, dia menjalani proses penyidikan di Polsek Gempol. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," katanya.
Berita Terkait
-
Tersisa Rp 70 Ribu, Kotak Amal Musala Banyuwangi Digondol Maling
-
Minta Bantuan Polisi, Kades Bekuk Empat Maling Kotak Amal Masjid
-
Mau Lebaran di Kampung, Rahmadian Maling Kotak Amal Masjid
-
Tangkap Maling Brankas Rp 500 Juta SMK 1 Pungging, Polisi Dor 4 Kaki Pelaku
-
Kotak Amal Musala di Depok Digasak Maling, Jaket Terduga Pelaku Jadi Bukti
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar
-
Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan