SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama Abdul Jalal (47) dicokok aparat kepolisian lantaran dianggap melakukan aksi pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah Jalal terekam kamera pengawas atau CCTV melakukan aksi pencurian di Masjid Sirojuddin Wotanmas Jedong, Mojokerto, Jawa Timur.
Dari pengungkapan kasus ini, Jalal ternyata kerap beraksi mencuri kotak amal masjid saat jelang pelaksanaan salat Jumat.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, polisi langsun melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan terkait aksi maling yang dilakukan Jalal di masjid tersebut. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar masjid.
"Aksinya dilakukan di Masjid Sirojuddin pada Sabtu tanggal 16 November 2019 sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku mengambil uang yang ada di kotak amal masjid, aksinya terekam camera CCTV tapi baru diketahui juru kunci masjid pada, Jumat pekan lalu,” katanya seperti dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (26/11/2019).
Dia menyampaikan, aksi pencurian ini baru diketahui marbud saat sedang membersihkan masjid untuk persiapan salat Jumat. Ketika membersihkan kolong jendela atas, petugas masjid menemukan dua gembok dalam keadaan rusak. Karena curiga, sang marbud lalu mengecek isi kotak amal dan salah satu kunci gembok kotak amal dalam keadaan rusak.
"Uang yang ada di kotak amal tersebut raib. Pencurian kotak amal tersebut dilaporkan ke kami, setelah menerima laporan kami langsung cek ke TKP dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat satu orang pelaku merusak kunci gembok salah satu kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalamnya," katanya.
Dalam rekaman CCTV terlihat, Jalal tampat datang menggunakan sepeda motor Yamaha N MAX warna merah pelat nomor samar. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Pasuruan dan Mojokerto.
“Yakni empat kali di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan serta mengambil uang di kotak amal Masjid Sirojuddin Wotanmas Jedong. Saat ini, dia menjalani proses penyidikan di Polsek Gempol. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," katanya.
Berita Terkait
-
Tersisa Rp 70 Ribu, Kotak Amal Musala Banyuwangi Digondol Maling
-
Minta Bantuan Polisi, Kades Bekuk Empat Maling Kotak Amal Masjid
-
Mau Lebaran di Kampung, Rahmadian Maling Kotak Amal Masjid
-
Tangkap Maling Brankas Rp 500 Juta SMK 1 Pungging, Polisi Dor 4 Kaki Pelaku
-
Kotak Amal Musala di Depok Digasak Maling, Jaket Terduga Pelaku Jadi Bukti
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
ISTTS Jadi yang Pertama di Jawa Timur Gelar Workshop AI Nvidia, Apa yang Dipelajari?
-
Rp1,6 Miliar Ludes Akibat Video Call Sex, Pasutri di Riau Jadi Tersangka
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja