SuaraJatim.id - Polisi menetapkan pengemudi Bus Kramat Jati Masrur (42) sebagai tersangka. Warga asal Brebes Jawa Tengah ini dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi. Masrur dijadikan tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudikan bus sehingga menyebabkan tiga penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyampaikan, kecelakaan itu disebabkan karena sopir mengantuk. Sehingga, hal itu dinilai lalai dalam berkendara di jalan.
"Sopir bus sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya pada Kamis (28/11/2019).
Lebih lanjut, Barung menegaskan, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Hingga saat ini puluhan penumpang itu masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Citra Medika Mojokerto. Demikian pula dengan Masrur," kata Barung.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, korban meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal Bus Kramat Jati di KM 718.600/B di Ruas Tol Surabaya-Mojokerto rata-rata penumpang yang duduk di bagian depan.
"Untuk korban meninggal semua duduk di bagian depan atau bagian belakang sopir bus," jelasnya pada Rabu (27/11/2019).
Sedangkan sopir bus, keduanya selamat dan hanya mengalami luka. Hingga saat ini, kedua sopir bus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Citra Medika.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Kramat Jati Datangi Rumah Sakit di Sidoarjo
"Sopir selamat. Hanya mengalami luka ringan. Saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital