SuaraJatim.id - Polisi menetapkan pengemudi Bus Kramat Jati Masrur (42) sebagai tersangka. Warga asal Brebes Jawa Tengah ini dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi. Masrur dijadikan tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudikan bus sehingga menyebabkan tiga penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyampaikan, kecelakaan itu disebabkan karena sopir mengantuk. Sehingga, hal itu dinilai lalai dalam berkendara di jalan.
"Sopir bus sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya pada Kamis (28/11/2019).
Lebih lanjut, Barung menegaskan, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Hingga saat ini puluhan penumpang itu masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Citra Medika Mojokerto. Demikian pula dengan Masrur," kata Barung.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, korban meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal Bus Kramat Jati di KM 718.600/B di Ruas Tol Surabaya-Mojokerto rata-rata penumpang yang duduk di bagian depan.
"Untuk korban meninggal semua duduk di bagian depan atau bagian belakang sopir bus," jelasnya pada Rabu (27/11/2019).
Sedangkan sopir bus, keduanya selamat dan hanya mengalami luka. Hingga saat ini, kedua sopir bus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Citra Medika.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Kramat Jati Datangi Rumah Sakit di Sidoarjo
"Sopir selamat. Hanya mengalami luka ringan. Saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak