SuaraJatim.id - Pelaku yang onani di dalam gerai ATM yang videonya sempat viral di media sosial, akhirnya tertangkap oleh Polresta Banyuwangi.
Pelaku berinisial HDK (28) merupakan warga Kecamatan Tegaldlimo, dan kekinian mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Sementara ini, motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi," kata Kapolresta Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin, seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Senin (2/12/2019).
Arman menceritakan, kejadian ini bermula pada tanggal 16 November lalu saat ada seorang saksi melihat aksi tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, ada seorang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk kedalam bilik ATM. Kemudian, di dalam bilik tersebutlah pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Pada saat yang bersamaan, ada empat sekawanan yang berada di dekat ATM, masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian.
Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Di situlah, secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.
"Ada sejumlah barang bukti yang berhasil dikantongi. Ada bukti video dari CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku," katanya.
Kemudian pada tanggal 23 November, video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi banyak perbincangan khalayak ramai di media sosial.
Baca Juga: Polisi Kelimpungan Cari Lelaki Bugil yang Onani di Bilik ATM, Ini Alasannya
Video berdurasi 30 detik tersebut menjadi viral di sejumlah media sosial, seperti di Facebook maupun melalui siaran grup WhatsApp.
Berdasarkan pantauan Suaraindonesia.co.id, pelaku tampak seperti orang tidak normal. Pandangannya kosong mirip orang linglung.
Mengenai hal tersebut, Arman mengaku akan menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
"Apakah ini penyimpangan perilaku seksual ataukah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kami dalami," katanya.
Atas kelakuannya tersebut, pelaku terancam Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 jo ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan.
Lebih jauh Arman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu penyebar atau yang mengunggah video tersebut. Sebab, hal tersebut masuk dalam pelanggaran Undang-Undang ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Stasiun di Daop 9 Jember Berganti Nama, Jelang Perubahan Jadwal KA
-
Polisi Kelimpungan Cari Lelaki Bugil yang Onani di Bilik ATM, Ini Alasannya
-
Momen Seru Awkarin di Banyuwangi, dari Kawah Ijen hingga Belajar Menari
-
Viral Lelaki Onani di Bilik ATM, Polisi Temui Jejak Pelaku di Lokasi Lain
-
Heboh Video Seorang Pria Beronani di dalam ATM Bank Mandiri
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak