SuaraJatim.id - Pelaku yang onani di dalam gerai ATM yang videonya sempat viral di media sosial, akhirnya tertangkap oleh Polresta Banyuwangi.
Pelaku berinisial HDK (28) merupakan warga Kecamatan Tegaldlimo, dan kekinian mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Sementara ini, motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi," kata Kapolresta Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin, seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Senin (2/12/2019).
Arman menceritakan, kejadian ini bermula pada tanggal 16 November lalu saat ada seorang saksi melihat aksi tersebut.
Baca Juga: Polisi Kelimpungan Cari Lelaki Bugil yang Onani di Bilik ATM, Ini Alasannya
Sekitar pukul 23.00 WIB, ada seorang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk kedalam bilik ATM. Kemudian, di dalam bilik tersebutlah pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Pada saat yang bersamaan, ada empat sekawanan yang berada di dekat ATM, masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian.
Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Di situlah, secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.
"Ada sejumlah barang bukti yang berhasil dikantongi. Ada bukti video dari CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku," katanya.
Kemudian pada tanggal 23 November, video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi banyak perbincangan khalayak ramai di media sosial.
Baca Juga: Viral Lelaki Onani di Bilik ATM, Polisi Temui Jejak Pelaku di Lokasi Lain
Video berdurasi 30 detik tersebut menjadi viral di sejumlah media sosial, seperti di Facebook maupun melalui siaran grup WhatsApp.
Berdasarkan pantauan Suaraindonesia.co.id, pelaku tampak seperti orang tidak normal. Pandangannya kosong mirip orang linglung.
Mengenai hal tersebut, Arman mengaku akan menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
"Apakah ini penyimpangan perilaku seksual ataukah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kami dalami," katanya.
Atas kelakuannya tersebut, pelaku terancam Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 jo ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan.
Lebih jauh Arman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu penyebar atau yang mengunggah video tersebut. Sebab, hal tersebut masuk dalam pelanggaran Undang-Undang ITE.
Berita Terkait
-
Tiga Stasiun di Daop 9 Jember Berganti Nama, Jelang Perubahan Jadwal KA
-
Polisi Kelimpungan Cari Lelaki Bugil yang Onani di Bilik ATM, Ini Alasannya
-
Momen Seru Awkarin di Banyuwangi, dari Kawah Ijen hingga Belajar Menari
-
Viral Lelaki Onani di Bilik ATM, Polisi Temui Jejak Pelaku di Lokasi Lain
-
Heboh Video Seorang Pria Beronani di dalam ATM Bank Mandiri
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
Terkini
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran