Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 05 Desember 2019 | 20:17 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - CH, seorang guru di SMP dipecat dari sekolahnya lantaran dianggap telah melakukan perbuatan asusila kepada muridnya. Diduga, murid SMP yang menjadi korban pencabulan CH mencapai 18 orang.

Tindakan amoral yang diduga dilakukan CH terjadi satu tahun yang lalu saat masih menjabat sebagai guru bimbingan dan konseling di SMP tersebut.

"Siswa yang menjadi korban ada banyak. Mereka dilakukan tidak senonoh tidak berbarengan, melainkan satu per satu," demikian keterangan sumber seperti dikutip dari Beritajatim.com, Kamis (12/5/2019).

Modus pelecehan seksual, dengan cara siswa dipanggil ke ruang CH. Kebetulan di sekolah itu, CH adalah seorang guru BK. Saat di ruangannya, CH, warga Desa Kedung Pedaringan, Kepanjen ini, lantas meminta tolong pada muridnya untuk membantu penelitiannya untuk keperluan melanjutkan pendidikan S3.

Baca Juga: Ketagihan Perkosa Anak, Ayah Rela Balik Kampung Setelah Jauh Merantau

"Sebelum melakukan pelecehan, dia meminta kemauan korban. Setelah korban mau dan disumpah dengan Alquran, lalu CH ini mengatakan penelitiannya,” katanya.

Lantaran disebut sudah disumpah, para korban hanya bisa pasrah ketika CH mulai beraksi melakukan pencabulan. Setiap melakukan hal cabul ke murid lainnya, modus yang dipakai CH juga sama. Bahkan, salah satu siswa ada yang sampai tiga kali dilakukan tidak senonoh oleh CH.

Perbuatan tak senonoh ini, baru terbongkar Jumat (29/11/2019) lalu. Bermula dari salah satu siswa yang menjadi korban, mengadu kepada salah satu guru BK. Dari pengaduan ini, kemudian berkembang dan ternyata korban berjumlah 18 siswa.

Atas kejadian ini, pihak sekolah lantas memberhentikan CH, pada Sabtu (30/11/2019).

“CH sudah dipecat dari sekolah. Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi,” katanya.

Baca Juga: Lelaki Tua Rekam Video Syur untuk Peras dan Perkosa Siswi SMP di Hutan

Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen, Warsito SE menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan peristiwa tersebut baru terungkap belakangan ini. Warsito pun mengaku berang ketika mendengar kabar tersebut.

"Perkara ini kan sudah satu tahun lebih. Kan dia (CH) sudah lama di situ, takutnya mungkin ada korban-korban lain. Saya saja awalnya tidak diberitahu. Harus ditindak tegas dan diproses hukum, supaya orang lain tidak mengikuti perbuatannya,” tegas Warsito.

Warsito pun memastikan jika CH sudah dipecat dari SMPN 4 Kepanjen. Warsito juga mengimbau kepada para wali murid jika ada anaknya yang menjadi korban, agar segera melapor.

"Kalau orang tua mau lapor, laporkan. Saya dukung, saya dampingi, saya carikan pengacara,” katanya.

Lebih jauh, Warsito membenarkan jika pihak kepolisian sudah turun tangan menyelidiki perkara tersebut. Saat ini, Warsito mengaku hanya berpikir mengenai bagaimana memulihkan kondisi psikis para korban.

"Pertimbangannya psikologi anak juga. Tapi kalau saya ya, ini harus diproses hukum,” pungkasnya.

Kepala SMP Negeri 4 Kepanjen, Suprianto, dikonfirmasi membenarkan. Ia mengatakan bahwa CH sudah dipecat. Termasuk menyerahkan kasusnya ke pihak kepolisian. “Tidak sampai 24 jam setelah mendapat laporan, yang bersangkutan langsung saya pecat,” ujarnya.

Dikatakannya, dia mendapat laporan dari salah satu guru pada hari Jumat (29/11/2019) lalu. Kemudian mengembangkan kasusnya dengan mengumpulkan siswa. Setelah memang ada, Suprianto lantas melaporkan ke pimpinan untuk mengeluarkan SK pemecatan.

“Kasusnya sekarang sudah kami serahkan ke pihak Kepolisian. Perkaranya sedang dalam proses penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, membenarkan adanya laporan kasus pelecehan tersebut. Polisi sudah meminta keterangan beberapa saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti.

"Sudah kami terima laporannya dan sudah ditindaklanjuti. Sekarang ini, kami masih menyelidiki keberadaan pelakunya," kata Tiksnarto.

Load More