Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 07 Desember 2019 | 19:10 WIB
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kedua dari kiri) pada saat berbicara dengan tersangka pencabulan CH, di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (7/12/2019). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Karena di ayat 2 disebutkan, guru atau pendidik ancaman hukumannya ditambah sepertiga," katanya.

Load More