SuaraJatim.id - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Choirul Huda. Guru Bimbingan Konseling (BK) itu telah mencabuli 18 murid di salah satu SMP di Malang, Jawa Timur.
Dari pengembangan kasus ini, Huda ternyata menggunakan ijazah palsu ketika melamar sebagai guru honorer di SMP tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung membeberkan terkait ijazah palsu yang dipakai Huda untuk bisa menjadi guru.
"Pelaku ini mengaku berijazah S1 bimbingan konseling. Tapi saat kita konfirmasi ke universitasnya (Universitas Kanjuruhan Malang), ternyata yang bersangkutan tidak lulus," kata Ujung seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (7/12/2019).
Baca Juga: Peremas Payudara PRT di Depok Disebut Suka Berkeliaran Pamer Alat Kelamin
Selain sebagai guru BK, kata Ujung, Huda sempat diamanahkan untuk mengajar PPKn di sekolah tersebut.
"Dari proses pemeriksaan, tersangka ini melamar dan menjadi guru sejak 2015. Tahun 2016 itu diterima, awalnya hanya menjadi staf pembantu biasa. Akhirnya pada 2017, diberi SK (surat keputusan) oleh kepala sekolah sebagai guru BK. Kemudian pada 2018, yang bersangkutan juga diberi SK sebagai guru PPKn," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, modus Huda mencabuli belasan siswanya dengan berpura-pura sedang mengerjakan penelitian untuk keperluan disertasi S3. Dia pun meminta para korban untuk menjadi relawan penelitiannya. Sebelum dicabuli, para siswanya diminta untuk bersumpah dengan menggunakan Alquran.
Meski sudah berhasil diungkap, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak dari kalangan siswa SMP tersebut. Sejauh ini, dari hasil penyidikan, Huda hanya mengaku telah mencabuli sebanyak 18 murid.
"Pemeriksaan awal kami sepertinya begitu (kelainan), meskipun sudah mempunyai istri dan anak. Kami akan lakukan pengembangan, kemungkinan ada korban lainnya," katanya.
Ujung menambahkan, tersangka juga punya kelainan seksual sejak berumur 20 tahun. Selain suka sesama jenis, tersangka juga sudah punya istri.
Baca Juga: Selain Incar Cewek yang Disukai, Sidiq Nekat Cipratkan Sperma karena Mabuk
Dalam kasus ini, Huda dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 juncto 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 294 tentang Perbuatan Cabul dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Ijazah.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Oknum Guru Rudapaksa 3 Murid Saat Kegiatan Persami Jadi Tersangka
-
Guru Berusia 50 Tahun di Jaksel Dilaporkan Lecehkan Siswi SMA, Sekolah Diduga Tutupi Kasus
-
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
-
10 Siswi SD Jadi Korban Pelecehan di Sumsel, Kamar Mandi Saksi Bisu Kelakuan Cabul Guru Olahraga
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi