SuaraJatim.id - Proses persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap KW, PNS Kemenag dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin sempat diwarnai rasa haru.
Di akhir proses persidangan, terdakwa membawa sepucuk surat berisi tulisan tangan anak terdakwa yang meminta agar sang ayah bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Kasus mutilasi ini terbongkar setelah jasad KW ditemukan Kecamatan Tambak Banyumas. PN Banyumas menggelar sidang pada Selasa (10/12/2019).
Hakim Ketua Abdullah Mahrus yang memimpin sidang sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa Deni apakah ingin membacakan isi surat tersebut atau tidak.
"Ini mau dibacakan oleh saudara terdakwa sendiri atau diwakilkan oleh penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua kepada Deni Priyanto saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (10/12/2019).
Deni Priyanto yang tidak sanggup mengucap kata-kata hanya memberi isyarat kepada hakim untuk bisa dibacakan oleh penasihat hukumnya. Surat yang ditujukan untuk jaksa penuntut umum sempat dibaca sepintas oleh hakim.
"Itu saya dapat tulisan tangan anak saya yang berumur 11 tahun baru kelas 5 SD saat kemarin ibu saya menengok saya di tahanan," kata Deni Priyanto dengan nada lirih.
Saat surat tersebut dibacakan Deni Priyanto hanya terlihat menangis dengan menundukkan kepala. Sesekali ia mengelap air matanya yang menetes ke pipi.
Berikut bunyi surat yang ditulis tangan anak terdakwa Deni Priyanto :
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
Assalamualaikum Wr Wb
Kepada Om Jaksa yang terhormat, tolong kasihani ayah kami.
Kami mohon Om Jaksa jangan hukum berat ayah kami.
Saya dan adik-adik sayang ayah dan membutuhkan ayah, juga kasihani mamah saya dan si mbah.
Mohon kasihani kami Om Jaksa.
Makasih Om Jaksa.
Berita Terkait
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Misteri Perkosaan dan Pembunuhan Sadis Gadis 29 Tahun Silam Belum Tersibak
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan