Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 10 Desember 2019 | 17:57 WIB
Deni Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi menunduk saat mencoba membaca tulisan tangan dari anaknya saat proses persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (10/12/2019). (Suara.com/Anang Firmansyah)

SuaraJatim.id - Proses persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap KW, PNS Kemenag dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin sempat diwarnai rasa haru.

Di akhir proses persidangan, terdakwa membawa sepucuk surat berisi tulisan tangan anak terdakwa yang meminta agar sang ayah bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Kasus mutilasi ini terbongkar setelah jasad KW ditemukan  Kecamatan Tambak Banyumas. PN Banyumas menggelar sidang pada Selasa (10/12/2019). 

Hakim Ketua Abdullah Mahrus yang memimpin sidang sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa Deni apakah ingin membacakan isi surat tersebut atau tidak. 

Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati

"Ini mau dibacakan oleh saudara terdakwa sendiri atau diwakilkan oleh penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua kepada Deni Priyanto saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (10/12/2019).

Deni Priyanto yang tidak sanggup mengucap kata-kata hanya memberi isyarat kepada hakim untuk bisa dibacakan oleh penasihat hukumnya. Surat yang ditujukan untuk jaksa penuntut umum sempat dibaca sepintas oleh hakim. 

"Itu saya dapat tulisan tangan anak saya yang berumur 11 tahun baru kelas 5 SD saat kemarin ibu saya menengok saya di tahanan," kata Deni Priyanto dengan nada lirih.

Saat surat tersebut dibacakan Deni Priyanto hanya terlihat menangis dengan menundukkan kepala. Sesekali ia mengelap air matanya yang menetes ke pipi.

Berikut bunyi surat yang ditulis tangan anak terdakwa Deni Priyanto :

Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi di Malang, Terdakwa Menolak Didampingi Kuasa Hukum

Assalamualaikum Wr Wb

Load More