SuaraJatim.id - Menyaru sebagai anggota polisi kemudian melakukan pemerasan kepada pemilik apotek di raya Boboh, Menganti, Kabupaten Gresik, dua warga Surabaya, Agus Widodo (45) asal Banyu Urip dan Musrizal (53) asal Manukan Wetan ditangkap Polres Gresik, Kamis (12/12/2019).
Sebelum digelandang polisi, Musrizal mengaku hanya sekali melakukan aksi pemerasan dengan menyaru sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jatim. Ia pun mengaku melakukan aksinya secara acak dengan memilih apotek sebagai target pemerasan.
"Hanya sekali ini melakukan aksi modus begini. Saya memilih target apotek secara acak. Menyaru sebagai polisi agar korban ketakutan," kata Musrizal kepada Suara.com.
Sementara itu, kepada awak media, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan awalnya pelaku datang ke apotek korban di Jalan Raya Boboh, Menganti, Gresik. Mereka datang berdua menggunakan mobil xenia warna hitam nopol L 1178 XF yang diganti dengan plat palsu, L 1260 IP.
Tersangka kemudian mengancam pemilik apotek dengan mengatakan obat yang dijual ilegal tanpa resep dokter. Pelaku lalu mengancam korban akan dibawa ke Polda Jatim.
"Pelaku menakut-nakuti korban dengan tudingan melanggar hukum. Korban pun syok dan takut. Setelah itu korban dibawa ke dalam mobil dan menanyakan alamat agen obat yang dijual tersebut. Kemudian dijawab korban (agen) ada di Daerah Cerme,” kata Kusworo di Halaman Mapolres Gresik.
Selanjutnya, ketiganya mendatangi alamat agen obat korban, baru setelah itu menuju Surabaya. Namun dalam perjalanan, pelaku dihubungi suami korban. Dari situlah permintaan pelaku disepakati senilai Rp 20 juta.
“Setelah mendatangi agen obat korban, kemudian bergerak ke Surabaya. Pelaku langsung mengancam untuk kedua kalinya. Awalnya minta uang Rp 40 juta kemudian disepakati menjadi Rp 20 juta jika tidak diberi akan dilaporkan ke Polda,” terang Kusworo Wibowo.“Pelaku dan korban bertemu dengan suami korban di satu tempat. Saat itu suami korban hanya membawa uang Rp 2 juta karena memang yang dibawa korban hanya segitu. Selanjutnya suami korban telepon ke polisi,” tambah Kusworo Wibowo.
Mobil pelaku kemudian kedapatan melintas di Pertigaan Jalan Boboh, Menganti. Polisi pun segera mengamankan pelaku di Mapolsek Menganti beserta barang buktinya.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Pembangunan LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Atas dasar perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis pasal 333 merampas kemerdekaan hak, pasal 368 pemerasan, dan pasal 335 perbuatan yang tidak menyenangkan.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan