SuaraJatim.id - Vonis percobaan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian “idiot” berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu setelah kedua belah pihak baik dari pihak Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menerima putusan tersebut.
"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kami terima itu,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (13/12/2019).
Lebih lanjut, Richard menyatakan, tidak ditempuhnya upaya hukum kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tersebut, dikarenakan sudah sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Alhasil, bandingnya diterima dan menganulir putusan sebelumnya dengan menghukum Ahmad Dhani 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Untuk diketahui, kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata ‘idiot’ di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma Pastikan Ahmad Dhani Tak Daftar Calon Walikota Surabaya
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Tak Sabar Lewati Malam Pergantian Tahun Bareng Keluarga
-
Pengacara: Ahmad Dhani Bebas 28 Desember
-
Singgung Kasus Ahmad Dhani saat Debat, Irma ke Fadli Zon: Belum Move On
-
Mulan Jameela Tak Tega Bayangkan Ahmad Dhani Kepanasan di Bui
-
Hari Ayah, Mulan Jameela Ungkap Ahmad Dhani Pernah Nangis Karena Anak-anak
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
BRI Catat Sederet Prestasi dan dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Waspada Ancaman Awan Panas untuk Warga Lumajang!
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan