SuaraJatim.id - Vonis percobaan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian “idiot” berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu setelah kedua belah pihak baik dari pihak Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menerima putusan tersebut.
"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kami terima itu,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (13/12/2019).
Lebih lanjut, Richard menyatakan, tidak ditempuhnya upaya hukum kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tersebut, dikarenakan sudah sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma Pastikan Ahmad Dhani Tak Daftar Calon Walikota Surabaya
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Alhasil, bandingnya diterima dan menganulir putusan sebelumnya dengan menghukum Ahmad Dhani 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Untuk diketahui, kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata ‘idiot’ di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Mau Ikut Pilkada Surabaya 2020
Berita Terkait
-
Balas Sindiran Kasus Ahmad Dhani, Farhat Abbas Diduga Ejek Razman Nasution Bodoh
-
Cerita Farhat Abbas Bikin Razman Arif Ribut dengan Ahmad Dhani, Kini Cari Geger Lawan Denny Sumargo
-
Adu LHKPN Pasutri Artis Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani - Mulan Jameela Paling Kaya?
-
Ahmad Dhani Kecewa: kenapa Anggaran Kementerian Kebudayaan Paling Kecil?
-
Kekayaannya di LHKPN Fantastis, Ini Koleksi Kendaraan Mewah Ahmad Dhani Beserta Harganya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya