SuaraJatim.id - Vonis percobaan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian “idiot” berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu setelah kedua belah pihak baik dari pihak Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menerima putusan tersebut.
"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kami terima itu,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (13/12/2019).
Lebih lanjut, Richard menyatakan, tidak ditempuhnya upaya hukum kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tersebut, dikarenakan sudah sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma Pastikan Ahmad Dhani Tak Daftar Calon Walikota Surabaya
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Alhasil, bandingnya diterima dan menganulir putusan sebelumnya dengan menghukum Ahmad Dhani 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Untuk diketahui, kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata ‘idiot’ di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Mau Ikut Pilkada Surabaya 2020
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Tak Sabar Lewati Malam Pergantian Tahun Bareng Keluarga
-
Pengacara: Ahmad Dhani Bebas 28 Desember
-
Singgung Kasus Ahmad Dhani saat Debat, Irma ke Fadli Zon: Belum Move On
-
Mulan Jameela Tak Tega Bayangkan Ahmad Dhani Kepanasan di Bui
-
Hari Ayah, Mulan Jameela Ungkap Ahmad Dhani Pernah Nangis Karena Anak-anak
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
7 Mitos Tokek yang Bikin Merinding: Dari Tolak Bala hingga Ramalan Gaib
-
Kabar Gembira! Tersedia 3 Link DANA Kaget, Klaim Sekarang dan Raih Saldo Hingga Rp249 Ribu!
-
Destinasi Jatim Diserbu Wisatawan Asing, Gubernur Khofifah: Dunia Mulai Melirik Pesona Lokal
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor