SuaraJatim.id - Vonis percobaan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian “idiot” berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu setelah kedua belah pihak baik dari pihak Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menerima putusan tersebut.
"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kami terima itu,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (13/12/2019).
Lebih lanjut, Richard menyatakan, tidak ditempuhnya upaya hukum kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tersebut, dikarenakan sudah sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Alhasil, bandingnya diterima dan menganulir putusan sebelumnya dengan menghukum Ahmad Dhani 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Untuk diketahui, kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata ‘idiot’ di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma Pastikan Ahmad Dhani Tak Daftar Calon Walikota Surabaya
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Tak Sabar Lewati Malam Pergantian Tahun Bareng Keluarga
-
Pengacara: Ahmad Dhani Bebas 28 Desember
-
Singgung Kasus Ahmad Dhani saat Debat, Irma ke Fadli Zon: Belum Move On
-
Mulan Jameela Tak Tega Bayangkan Ahmad Dhani Kepanasan di Bui
-
Hari Ayah, Mulan Jameela Ungkap Ahmad Dhani Pernah Nangis Karena Anak-anak
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
Terkini
-
Dukung Koperasi dan UMKM Bertumbuh, BRI Dapat Anugerah di Koperasi Awards 2026
-
Catat! Panduan Lengkap Jalur Anti-Macet Menuju Muktamar NU Jombang
-
Ribuan Santri Meriahkan Persiapan Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang
-
Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU
-
Melalui Semarak Merah Putih, BRI Dorong Ekosistem Desa BRILiaN Balbar Sofifi Maluku Utara