
SuaraJatim.id - Bermodal ilmu sirep, pelaku bernama Samadi telah beraksi membobol rumah warga di kawasan Ngawi, Jawa Timur.
Selama melancarkan aksinya, lelaki berusia 48 tahun kerap menaburkan tanah kuburan ke lokasi rumah yang ingin disantroni.
Namun, akibat tindakan pencurian itu, Samadi kini telah ditangkap polisi. Dari catatan di kepolisian, maling kawakan ini sudah puluhan kali menggarong barang-barang di beberapa rumah warga di Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menyampaikan, aksi perdana Samadi saat mencuri telepon seluler di salah satu rumah masuk Desa Sidomakmur, Kecamatan Widodaren, Ngawi pada November 2019 lalu.
Baca Juga: Lagi, Baim Wong Jadi Korban Maling Pegawainya Sendiri
"Pelaku dengan mengendarai sepeda pancal dan berbekal pisau dapur lalu keliling kampung cari sasaran. Apa saja barang berharga dia curi," kata Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto seperti dikutip dari Suaraindonesia.com--jaringan--Suara.com, Jumat (20/12/2019).
Dari hasil pendalaman polisi, Sumadi kerap merapal ilmu sirep dan menaburkan tanah kuburan sebelum melancarkan aksi pencurian di rumah warga.
"Ketika mendapatkan sasaran pelaku mengucapkan kalimat dari ilmu sirepnya itu disusul menaburkan tanah kuburan. Begitu pemilik rumah tertidur dia beraksi mencongkel pintu dan cendela dengan pisau dapur yang dibawa," katanya.
Samadi juga mengakui memiliki ilmu sirep yang dipakai setiap beraksi. Setiap kali beraksi, semuanya berjalan mulus, si pemilik rumah tidur terlelap setelah dibacakan mantra dan ditabur tanah kuburan dipekarangan rumah. Samadi blak-blakan jika ilmu itu merupakan warisan orang tuanya yang sudah meninggal
"Ilmu ini warisan dari orang tua saya, melalui mantra kemudian saya sebar tanah kuburan," kata tersangka Sumadi.
Baca Juga: Terekam CCTV Bobol Kantor KUA, Maling Ini Cuma Curi 200 Buku Nikah
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor, 15 tabung gas elpiji, handphone berbagai merek serta Sibel, Jenset dan Sanyo masing masing 1 unit.
Dalam kasus ini, Sumadi terpaksa harus menginap di rumah tahanan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tetangga Kemalingan, Ada Jejak Kaki yang Diyakini Warga Milik Tuyul
-
Terekam CCTV Bobol Kantor KUA, Maling Ini Cuma Curi 200 Buku Nikah
-
Erik Kembali Jadi Maling Motor Gara-gara Dihina Istri
-
Remaja 20 Tahun Nekat Curi Pin Emas Anggota DPRD Pasaman
-
Cuma Diupahi Rokok Sebungkus, Doyok Suruh 2 Pemuda Colong Motor
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra
-
Cuma Klik 5 Link DANA Kaget, Saldo DANA Langsung Nambah Ratusan Ribu