Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 Desember 2019 | 16:03 WIB
Nelayan menjala ikan di Sungai Brantas. [Istimewa]

"Sumber pencemaran limbah di enam tahun itu dari Kali Surabaya, Kali Mas, Kali Porong. Ada juga temuan buangan limbah industri tekstil yang membuang limbah tanpa diolah," katanya.

Prigi menambahkan, berbagai surat protes kepada Gubernur Jatim hingga permintaan untuk menemukan pelaku sudah dilakukan. Bahkan, juga meminta untuk melakukan pembayaran untuk pemulihan lingkungan bagi industri-industri yang terbukti melakukan pencemaran.

"Bertahun-tahun kami melakukan investigasi dengan pihak-pihak terkait, hingga mediasi. Namun masih banyak temuan di lapangan tentang ikan mati massal," ujarnya.

Akhirnya di tahun 2017, Ecoton melakukan gugatan atas kelalaian KLHK dan PUPR. Pun Gubernur Jatim ikut masuk dalam gugatan tersebut. Hingga di tahun 2019 gugatan Ecoton telah dikabulkan oleh PN Surabaya.

Baca Juga: Diperintah Minta Maaf Karena Kalah Gugatan, Pemprov Jatim: Kan Belum Inkrah

Kontributor : Arry Saputra

Load More