SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh dari 14 pemilik mobil mewah yang disita Polda Jatim dikabarkan bakal melanjutkan pengurusan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal tersebut menyusul adanya dugaan mobil-mobil yang disita itu diduga tak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soperajitno menyambut baik niat pemilik mobil supercar tersebut. Menurutnya, pembayaran pajak mobil-mobil mewah ini tersebut akan menjadi pemasukan ke kas APBD Jawa Timur.
"Progressnya ada tujuh, yang terindentifikasi nomor angka dan nomor mesinnya. Dari tujuh itu nanti ada itikad untuk menyelesaikan pengurusan berikutnya, melewati tahapannya ada tahapan setelah form A dia harus dari dealer, dia memberikan faktur. Dari faktur, dia akan mengurus BPKB di Samsat," ujar Boedi saat ditemui di Gedung Negara Grahadi pada Jumat (20/12/2019).
Dari tujuh mobil mewah yang akan diurus, menurut Boedi, potensi pajak BBM dan BPKB sangat besar. Menurutnya, dari hasil perhitungan rata-rata per mobil akan membayar sebesar Rp 640 juta.
"Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan seperti McLaren, Lamborghini dan berbagai jenis mobil mewah lainnya di Jawa Timur, ada potensi pajak di tujuh mobil itu sekitar Rp 4,406 Miliar," katanya.
Lebih lanjut, Bapenda Jatim hingga kini masih menunggu hasil pengembangan kasus dari Polda Jatim. Boedi juga berharap kepada pemilik mobil untuk segera mengurus pajaknya tak lebih dari 30 Desember 2019.
"Masih ada peluang itu, Rp 640 juta itu memang dalam rangka masih memberi waktu sampai 30 Desember. Kalau itu tak terpakai, ya otomatis terhutang," jelasnya.
Sebagai informasi, perkembangan proses identifikasi dari 14 mobil yang disita Polda Jatim, lima diantaranya sudah memiliki kelengkapan surat. Dari lima mobil tersebut empat sudah diambil dan satu masih melakukan pengurusan dokumen.
Dari sembilan mobil yang tersisa, tujuh diantaranya menggunakan Form A, yakni mobil yang menggunakan surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Form A tersebut wajib ada sebagai bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB pada mobil itu.
Baca Juga: 7.000 Mobil Mewah di Depok Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 35 Miliar
Sementara untuk dua mobil lainnya menggunakan Form B yang kendaraan yang notabene bebas bea dan pajak karena melalui jalur diplomatik. Karena mobil yang menggunakan form B tak boleh dipindahtangankan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Puji Mental Baja Pemain Persebaya