SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh dari 14 pemilik mobil mewah yang disita Polda Jatim dikabarkan bakal melanjutkan pengurusan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal tersebut menyusul adanya dugaan mobil-mobil yang disita itu diduga tak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soperajitno menyambut baik niat pemilik mobil supercar tersebut. Menurutnya, pembayaran pajak mobil-mobil mewah ini tersebut akan menjadi pemasukan ke kas APBD Jawa Timur.
"Progressnya ada tujuh, yang terindentifikasi nomor angka dan nomor mesinnya. Dari tujuh itu nanti ada itikad untuk menyelesaikan pengurusan berikutnya, melewati tahapannya ada tahapan setelah form A dia harus dari dealer, dia memberikan faktur. Dari faktur, dia akan mengurus BPKB di Samsat," ujar Boedi saat ditemui di Gedung Negara Grahadi pada Jumat (20/12/2019).
Dari tujuh mobil mewah yang akan diurus, menurut Boedi, potensi pajak BBM dan BPKB sangat besar. Menurutnya, dari hasil perhitungan rata-rata per mobil akan membayar sebesar Rp 640 juta.
"Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan seperti McLaren, Lamborghini dan berbagai jenis mobil mewah lainnya di Jawa Timur, ada potensi pajak di tujuh mobil itu sekitar Rp 4,406 Miliar," katanya.
Lebih lanjut, Bapenda Jatim hingga kini masih menunggu hasil pengembangan kasus dari Polda Jatim. Boedi juga berharap kepada pemilik mobil untuk segera mengurus pajaknya tak lebih dari 30 Desember 2019.
"Masih ada peluang itu, Rp 640 juta itu memang dalam rangka masih memberi waktu sampai 30 Desember. Kalau itu tak terpakai, ya otomatis terhutang," jelasnya.
Sebagai informasi, perkembangan proses identifikasi dari 14 mobil yang disita Polda Jatim, lima diantaranya sudah memiliki kelengkapan surat. Dari lima mobil tersebut empat sudah diambil dan satu masih melakukan pengurusan dokumen.
Dari sembilan mobil yang tersisa, tujuh diantaranya menggunakan Form A, yakni mobil yang menggunakan surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Form A tersebut wajib ada sebagai bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB pada mobil itu.
Baca Juga: 7.000 Mobil Mewah di Depok Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 35 Miliar
Sementara untuk dua mobil lainnya menggunakan Form B yang kendaraan yang notabene bebas bea dan pajak karena melalui jalur diplomatik. Karena mobil yang menggunakan form B tak boleh dipindahtangankan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar