SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh dari 14 pemilik mobil mewah yang disita Polda Jatim dikabarkan bakal melanjutkan pengurusan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal tersebut menyusul adanya dugaan mobil-mobil yang disita itu diduga tak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soperajitno menyambut baik niat pemilik mobil supercar tersebut. Menurutnya, pembayaran pajak mobil-mobil mewah ini tersebut akan menjadi pemasukan ke kas APBD Jawa Timur.
"Progressnya ada tujuh, yang terindentifikasi nomor angka dan nomor mesinnya. Dari tujuh itu nanti ada itikad untuk menyelesaikan pengurusan berikutnya, melewati tahapannya ada tahapan setelah form A dia harus dari dealer, dia memberikan faktur. Dari faktur, dia akan mengurus BPKB di Samsat," ujar Boedi saat ditemui di Gedung Negara Grahadi pada Jumat (20/12/2019).
Dari tujuh mobil mewah yang akan diurus, menurut Boedi, potensi pajak BBM dan BPKB sangat besar. Menurutnya, dari hasil perhitungan rata-rata per mobil akan membayar sebesar Rp 640 juta.
"Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan seperti McLaren, Lamborghini dan berbagai jenis mobil mewah lainnya di Jawa Timur, ada potensi pajak di tujuh mobil itu sekitar Rp 4,406 Miliar," katanya.
Lebih lanjut, Bapenda Jatim hingga kini masih menunggu hasil pengembangan kasus dari Polda Jatim. Boedi juga berharap kepada pemilik mobil untuk segera mengurus pajaknya tak lebih dari 30 Desember 2019.
"Masih ada peluang itu, Rp 640 juta itu memang dalam rangka masih memberi waktu sampai 30 Desember. Kalau itu tak terpakai, ya otomatis terhutang," jelasnya.
Sebagai informasi, perkembangan proses identifikasi dari 14 mobil yang disita Polda Jatim, lima diantaranya sudah memiliki kelengkapan surat. Dari lima mobil tersebut empat sudah diambil dan satu masih melakukan pengurusan dokumen.
Dari sembilan mobil yang tersisa, tujuh diantaranya menggunakan Form A, yakni mobil yang menggunakan surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Form A tersebut wajib ada sebagai bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB pada mobil itu.
Baca Juga: 7.000 Mobil Mewah di Depok Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 35 Miliar
Sementara untuk dua mobil lainnya menggunakan Form B yang kendaraan yang notabene bebas bea dan pajak karena melalui jalur diplomatik. Karena mobil yang menggunakan form B tak boleh dipindahtangankan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Bikin Panik, Kemenhaj Pastikan Video Viral Jemaah Calon Haji Pacitan Tersesat di Mekkah Hoaks
-
Siasat Umpan TikTok Berujung Jeruji: Bisnis Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso Terbongkar
-
Beban Berat di Balik Pintu Kos: Surat Terakhir Pemuda Tulungagung yang Gantung Diri
-
Tragedi di Balik Keindahan Teluk Love: Jasad Ali Makrus Akhirnya Ditemukan
-
Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo