SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus Gubeng ambles. Namun sidang kali ini berbeda dari sidang sebelumnya. Jika sebelumnya sidang digelar di PN Surabaya, kali ini digelar di lokasi kejadian amblasnya Jalan Raya Gubeng.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang di lokasi kejadian perkara atas kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng, Ketua Majelis Hakin Anton Widyopriyono bersama jaksa penuntut umum (JPU) Rachmad Hari Basuki, kuasa hukum PT NKE Janses Sinhaloho melakukan pengecekan lokasi kejadian.
Ketua Majelis Hakin Anton Widyopriyono menjelaskaan, agenda sidang saat itu adalah untuk memeriksa lokasi kejadian amblasnya Jalan Gubeng. Ia ingin memastikan kesesuaian antara fakta persidangan yang selama ini telah diajukan oleh para saksi maupun terdakwa dengan fakta di lapangan.
"Kami, majelis (hakim) merasa perlu melihat kenyataan di lapangan bagaimana. Walaupun kondisi proyek sudah rata, tapi minimal kami tahu di mana letak-letak alat-alat yang terpasang itu di mana," katanya usai persidangan pada Jumat (20/12/2019).
Baca Juga: Sidang Kasus Jalan Gubeng, Eks Kepala Bapeko: Perizinan Sesuai Perwali
Anton menambahkan, PS sebenarnya untuk memastikan kebenaran lokasi lapangan. Selama persidangan, katanya, dirinya hanya melihat visualisasinya saja yang tercantum di gambar.
"Bener enggak di sini? Jangan-jangan tanahnya orang. Nah, kurang lebih begitu. Karena selama ini di sidang, kami hanya melihat visualisasinya saja yang tercantum di gambar," jelasnya.
Dalam PS tersebut, Anton memeriksa beberapa komponen perkara yang tercantum dalam fakta persidangan seperti pemasangan ground anchor, soldier pile, dan bentonite. Hingga saat ini, Anton melanjutkan, fakta persidangan dengan temuan di lapangan sesuai.
"Enggak ada (yang berbeda dengan fakta persidangan). Semuanya, pada intinya menyesuaikan visualisasi, gambar-gambar di persidangan dengan faktanya. Itu saja, enggak ada yang lain," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT NKE Janses Sinhaloho menyambut baik sidang lapangan tersebut. Sebab, hakim memang harus menentukan putusan persidangan sesuai apa yang terjadi di lokasi kejadian. Ia pun percaya diri dengan hasil pemeriksaan nanti.
Baca Juga: Sidang Longsor Jalan Gubeng, Pemkot Surabaya Akui Tak Lakukan Pengawasan
"Kalau pihak NKE, ya, yang penting hakim itu mengadili, memeriksa sesuai dengan faktanya. Kami senang kalau terbuka seperti ini. Artinya keterangan saksi sesuai dengan di lapangan," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
-
Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum
-
Patok Tanpa Izin, Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan
-
Lari Sambil Curhat ke DPRD Jatim, Aspirasi Run 2025 Buka Jalan Warga Bertemu Wakil Rakyat