Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 23 Desember 2019 | 22:23 WIB
Suasana konferensi pers LBH Surabaya yang digelar pada Senin (23/12/2019). [Dok. LBH Surabaya]

SuaraJatim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya merilis laporan catatan akhir tahun berjudul 'Karpet Merah Investasi, Hak Asasi Dikebiri'. Dalam laporan tersebut, LBH memaparkan pengaduan, pendampingan, dan pemantauan yang mereka lakukan selama 2019, utamanya di bidang Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak pertama yang mereka bahas terkait HAM dalam sektor perburuhan. Buruh menjadi korban HAM yang cukup banyak ditangani oleh LBH Surabaya pada tahun 2019. Tercatat, ada 1.707 korban salah satu pelanggaran tidak mendapatkan Hak Tunjangan Hari Raya keagamaan. Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember.

"LBH Surabaya telah melakukan pendampingan terkait dengan Hak Mendapatkan Upah layak yang terjadi kepada pekerja/buruh di daerah Sidoarjo dengan jumlah 900 orang. Kasus tersebut imenangkan oleh pengadilan tata usaha Negara Surabaya," kata Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya Habibus dikutip dari siaran pers yang diterima Suara.com pada Senin (23/12/2019).

Sementara itu, berdasarkan dari hasil Focus Grup Diskusi (FGD) bersama serikat, laporan pidana yang dilaporkan mencapai 26 laporan dari tahun 2018 sampai 2019.

Baca Juga: Menolak Lupa, LBH Surabaya Sindir Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

"Tidak ada yang diproses artinya penengakan hukum pidana perburuhan sangat lemah di Jawa Timur," ujarnya.

Untuk Kondisi Hak Asasi dalam sektor miskin kota, terdapat dua laporan yakni penggusuran rumah dan penertiban pedagang kaki lima. Di tahun 2019 LBH Surabaya mencatat ada 7 kasus penggusuran rumah. Untuk pengaduan penertiban Pedagang Kaki Lima tercatat terdapat 20 kasus penertiban.

"Di Jawa Timur dengan sebaran yaitu Mojokerto sebanyak 2 kasus, Surabaya, Madiun dari penggusuran memiliki modus untuk meningkatkan pembangunan yang justru menelantarkan masyarakat, tidak ada kompensasi, tidak ada relokasi bagi korban penggusuran tersebut. Untuk penertiban PKL dengan modus, berjualan di troar, berjualan di lahan milik Negara serta alasan pelebaran jalan," papar Habibus.

Pelanggaran Kondisi HAM di sektor tanah dan lingkungan pada tahun 2019 di konflik agraria di Jawa Timur terbagi menjadi 6 sektor sebanyak 34 kasus. Aktor terbanyak dilakukan oleh TNI sebanyak 14 kasus, sisanya dari pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya.

Kedua, Kriminalisasi Pejuang Agraria Dan Lingkungan Dalam 1 Periode Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (2014-2019) di Jawa Timur adalah Kabupaten Banyuwangi sebanyak 20 orang. Disusul oleh Kabupaten Blitar sebanyak 12 orang, Kab. Tuban dan Pasuruan masing-masing 3 orang dan Kota Surabaya sebanyak 2 orang Korban kriminalisasi.

Baca Juga: LBH Surabaya: Polisi Harus Setop Lakukan Kekerasan ke Mahasiswa Papua

"Pelaku kriminalisasi terbanyak, Perhutani dan Perkebuanan Swasta masing-masing 3 kasus. Kemudian Perusahaan Properti, Perusahaan Tambang, Pertamina dan TNI masing-masing 1 kasus," lanjutnya.

Load More