Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 23 Desember 2019 | 22:23 WIB
Suasana konferensi pers LBH Surabaya yang digelar pada Senin (23/12/2019). [Dok. LBH Surabaya]

Ketiga, di lingkungan yang baik dan sehat adalah Hak Asasi Manusia. Tercatat ada 87 kasus pencemaran yang terbagi menjadi lima jenis pencemaran dengan rincian, pencemaran sungai 31 kasus, pencemaran limbah B3 12 kasus, pencemaran saluran irigasi dan pemukiman warga 17 kasus, pencemaran sampah domestik 14 kasus dan pencemaran udara 13 kasus.

"Terbanyak adalah kota Surabaya dengan 19 Kasus, Mojokerto 13 Kasus dan Gresik 12 kasus. Jumlah pelaku pencemaran sebanyak 105 pelaku," jelasnya.

Habibus melanjutkan, tentang kondisi HAM dalam hak-hak sipil dan politik kebebasan berekspresi direpresi. Sepanjang 2019, terjadi beberapa kasus pembatasan hingga persekusi terhadap kebebasan berekspresi yang terjadi terhadap Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya dan Malang.

"Kejahatan rasial dan persekusi terhada mahasiswa Papua hingga menyebabkan puluhan korban mengalami luka-luka. Pembatasan kebebasan berkekspresi juga terjadi pada saat aksi May Day 1 Mei 2019 di Surabaya," ucap Habibus.

Baca Juga: Menolak Lupa, LBH Surabaya Sindir Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

"Aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi, terjadi penangkapan terhadap peserta aksi dan penyiraman dengan water cannon di Bangkalan dan Malang. Sweeping terhadap masyarakat yang akan berangkat ke Jakarta untuk aksi di KPU pada saat pengumuman hasil pemilu 2019."

Untuk potret pelanggaran kekerasan terhadap perempuan di Jatim sepanjang 2019, tercatat ada 259 korban. Berdasarkan monitoring media massa dan data kasus LBH Surabaya pada 2019, kasus Pemerkosaan berjumlah 45 kasus.

Pelanggaran terhadap anak tentang pencabulan juga tercatat sebanyak 179 kasus dengan korban mencapai 306 anak. Kedua kasus tersebut mengalami kenaikan.

"Negara harus berperan aktif dan mengesahkan RUU PKS untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak perempuan.Kota Surabaya tetap menjadi nomor satu sebagai daerah di Jawa Timur yang rawan terjadi pelanggaran terhadap hak anak. Dengan demikian, Kota Surabaya masih belum bisa disebut sebagai Kota Ramah Anak."

Di tahun 2019, pemerintah telah melakukan verisikasi dan akreditasi sebanyak 524 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersebar di 215 Kabupaten/Kota. Propinsi Jawa Timur menempati posisi terbanyak jumlah organisasi bantuan hukum yaitu sebanyak 61 OBH.

Baca Juga: LBH Surabaya: Polisi Harus Setop Lakukan Kekerasan ke Mahasiswa Papua

Meski dengan banyaknya OBH yang ada di Jatim, kebijakan bantuan hukum nasional belum menjangkau dan meluas untuk mewujudkan akses keadilan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Load More