Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 23 Desember 2019 | 22:23 WIB
Suasana konferensi pers LBH Surabaya yang digelar pada Senin (23/12/2019). [Dok. LBH Surabaya]

Untuk potret pelanggaran kekerasan terhadap perempuan di Jatim sepanjang 2019, tercatat ada 259 korban. Berdasarkan monitoring media massa dan data kasus LBH Surabaya pada 2019, kasus Pemerkosaan berjumlah 45 kasus.

Pelanggaran terhadap anak tentang pencabulan juga tercatat sebanyak 179 kasus dengan korban mencapai 306 anak. Kedua kasus tersebut mengalami kenaikan.

"Negara harus berperan aktif dan mengesahkan RUU PKS untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak perempuan.Kota Surabaya tetap menjadi nomor satu sebagai daerah di Jawa Timur yang rawan terjadi pelanggaran terhadap hak anak. Dengan demikian, Kota Surabaya masih belum bisa disebut sebagai Kota Ramah Anak."

Di tahun 2019, pemerintah telah melakukan verisikasi dan akreditasi sebanyak 524 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersebar di 215 Kabupaten/Kota. Propinsi Jawa Timur menempati posisi terbanyak jumlah organisasi bantuan hukum yaitu sebanyak 61 OBH.

Baca Juga: Menolak Lupa, LBH Surabaya Sindir Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

Meski dengan banyaknya OBH yang ada di Jatim, kebijakan bantuan hukum nasional belum menjangkau dan meluas untuk mewujudkan akses keadilan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

"Hal ini disebabkan mulai dari jumlah persebaran OBH yang tidak merata, kategorisasi penerima bantuan hukum, standar kualitas layanan bantuan hukum, besaran anggaran bantuan hukum, kapasitas pemberi bantuan hukum serta belum sinerginya penyelenggaraan bantuan hukum di daerah."

Kontributor : Arry Saputra

Load More