Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 Desember 2019 | 20:55 WIB
KDRT [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Polisi meringkus lelaki berinisial M (39) lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Tragisnya, korban yang buta dan menderita kelumpuhan itu dianiaya suaminya saat sedang hamil enam bulan. 

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya bukan hanya sekali. Motif aksi penganiayaan itu lantaran M dongkol dengan perlakuan sang istri.

"Penganiayaan M terhadap istrinya sudah berkali-kali dengan motif karena jengkel. Padahal, korban dalam kondisi buta dan lumpuh. Terakhir, korban disuapin oleh suaminya lalu disemburkan ke muka suaminya dan terjadilah penganiayaan," kata Rama seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga: Aniaya Lelaki Stroke sambil Direkam, Tenyata Pelakunya Istri Kedua

Rama menjelaskan, selang beberapa hari kejadian, korban sempat dijemput oleh keluarganya untuk dibawa pulang ke rumah di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban dibawa dalam kondisi lumpuh.

"Saat perjalanan pulang, korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh suaminya, korban langsung dibawa ke RSUD Sampang untuk dilakukan perawatan. Karena tidak ada perubahan, korban dibawa pulang dan kemudian meninggal dunia," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Bangkalan, pasca dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) (2) dan (3) jo Pasal 5 haru a UU RI Nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Demi Selingkuhan, Pria Ini Tega Aniaya Istri dan Bawa Kabur Sepeda Motor

Load More