SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (3/1/2020) di Mapolda Jatim.
Luki menjelaskan, PT Kam and Kam yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnisnya, dipastikan tidak berizin.
Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, melalui aplikasi Memiles. Saat ini, sudah ada 264 ribu anggota.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 Miliar," ujar Luki.
Dalam mengusut kasus ini, Polda Jatim bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
"Tersangka menjanjikan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucapnya.
Baca Juga: Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan
Para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto 24 ayat 1 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 16 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tentang Perbankan.
Cara Kerja PT Kam And Kam
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top-up Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.
Dengan top-up itulah anggota memperoleh bonus bernilai fantastik. Anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan