SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (3/1/2020) di Mapolda Jatim.
Luki menjelaskan, PT Kam and Kam yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnisnya, dipastikan tidak berizin.
Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, melalui aplikasi Memiles. Saat ini, sudah ada 264 ribu anggota.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 Miliar," ujar Luki.
Dalam mengusut kasus ini, Polda Jatim bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
"Tersangka menjanjikan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucapnya.
Baca Juga: Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan
Para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto 24 ayat 1 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 16 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tentang Perbankan.
Cara Kerja PT Kam And Kam
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top-up Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.
Dengan top-up itulah anggota memperoleh bonus bernilai fantastik. Anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- 31 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli: Raih Animasi Keren, Skin SG, dan Diamond
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran