SuaraJatim.id - Seorang warga bernama Moch Sodikin Abdul Gafur (29) kini harus meringkuk di penjara karena diduga telah menganiaya istrinya, Siti Fauziyah (29).
Korban dipukuli tanpa ampun dengan menggunakan sandal hanya karena Siti mengambil uang sebesar Rp 20 ribu milik suaminya untuk membayarkan utang.
Dikutip Suaraindonesia.co.id--jaringan--Suara.com, aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/12/2019) pukul 07.30. Awalnya, Siti didatangi penagih utang terkait cicilan lemari.
Karena korban pada saat itu tidak mempunyai uang akhirnya mengambil uang suami yang berada di dalam almari sebesar Rp 20 ribu, dan diberikan Siti untuk membayar utang.
Baca Juga: Minta Ganti Nama Tapi Dilarang, Hendriyanto Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Setelah orang yang mengambil cicilan tersebut pergi, Abdul dan anaknya tak pulang ke rumah dan langsung masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, sang suami melihat uang yang ditaruh di lemari telah berkurang dan menanyakan keberadan uang itu kepada istrinya.
Korban kemudian menjawab bahwa uang tersebut ia ambil untuk membayar cicilan lemari.
Seperti kesetanan, sang suami yang mendengar perkataan tersebut, langsung sangat marah dan mengambil sandal gunung yang sedang dipakai dan dipukulkan ke korban, hingga mengenai telinga sebelah kiri sebanyak dua kali dan lengan kiri sebanyak dua kali menyebabkan luka lebam dan memar.
Merasa kesakitan, korban kemudian berteriak meminta tolong ke tetangga sekitar, setelah merasa ketakutan dan kesakitan akhirnya korban melarikan diri ke tetangga untuk meminta pertolongan. Tidak terima akhirnya korban beserta keluarga melaporkannya ke Polres Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (3/1/2019), menyampaikan, Abdul Gafur ditangkap setelah polisi mendalami laporan sang istri.
Baca Juga: Pedagang Bakso Aniaya dan Injak Kemaluan Istri Siri hingga Opname
Polisi juga telah menahan Gafur setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Barang siapa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT)," katanya.
Berita Terkait
-
Sudah Mantap, Cut Intan Nabila Bersiap Gugat Cerai Armor Toreador
-
Kooperatif, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik Terkait Kasus Penganiayaan
-
Armor Toreador Ngarep Bisa Pertahankan Rumah Tangganya dengan Cut Intan Nabila
-
Minta Maaf ke Cut Intan Nabila, Armor Toreador Akui Belum Bisa Jadi Figur Suami dan Ayah yang Baik
-
Cut Intan Nabila Bakal Hadiri Sidang Perdana Kasus KDRT Armor Toreador
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman