Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 04 Januari 2020 | 06:00 WIB
Ilustrasi korban kekerasan atau pelecehan seksual - (Pixabay/Anemone123)

SuaraJatim.id - Seorang pemuda berinisial SS (28) harus kembali meringkuk di penjara gara-gara ulah cabulnya, yakni meraba payudara wanita pengguna jalan.

SS diketahui merupakan residivis karena pernah terjerat kasus narkoba.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yuni menjelaskan, SS sejauh ini mengaku sudah lima kali melakukan aksi tidak terpuji ke wanita yang dilihatnya.a

"Pada Tanggal 26 dan 27 Desember 2019 lalu pelaku melakukan tindakan tak terpuji dengan menyentuh bagian sensitif. Sentuhan selalu bersifat sengaja karena pengakuan pelaku, ia tak tahan melihat bagian depan (payudara wanita)," kata Ruth Yuni seperti dikutip dari Beritajatim.com, Sabtu (4/1/2020).

Baca Juga: Operasi Payudara Pasien, Dokter Bedah Minta 'Imbalan' Hubungan Intim

Aksi cabul itu dilakukan SS ketika korban yang berinisial AP sedang melintas ke arah jembatan dari sebuah halte di Jalan Basuki Rahmat pada Jumat (27/12/2019) lalu. 

"Awalnya pada 27 Desember 2019 sekitar pukul 19.30 WIB saat korban di halte Jalan Basuki Rahmat hendak melintas ke jembatan, tersangka langsung memegang payudara korban lalu pelaku kabur,” katanya.

Saat diinterogasi, SS mengaku syahwatnya tak bisa ditahan kala melihat bagian tubuh perempuan. Apalagi, saat pelaku harus berhadap-hadapan atau berada di jarak tak lebih dari semeter dengan wanita.

"Berdasarkan pengakuan (SS), ia sengaja melakukan perbuatan asusila itu karena terbawa nafsu,” katanya.

Usai peristiwa, korban kemudian membuat laporan tindakan amoral SS ke Polrestabes Surabaya. Berbekal dari laporan itu polisi langsung melakukan pencarian kepada pelaku. Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga: Terlibat Aksi Begal Payudara, Tukang Bangunan di Riau Terancam 2 Tahun Bui

Atas perbuatannya, SS harus kembali tinggal di dalam penjara. Pemuda itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tindak pidana pencabulan.

Load More