Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 06 Januari 2020 | 16:32 WIB
Nurhayati korban Memiles melapor ke pos pengaduan Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]

Setelah menyetor sejumlah uang, maka ada persyaratan yang dilalui. Misal, motor Honda CB seharga Rp 40 juta, member harus top up uang sebesar Rp 8,3 juta.

"Top up itu hanya sekali setor uang. Setelah itu kita harus menunggu persyaratan omnas. Omnasnya sampai miliaran sesuai member baru yang masuk," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.

Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan

Kontributor : Achmad Ali

Load More