SuaraJatim.id - Setelah terungkapnya kasus investasi bodong Memiles, beredar rekaman suara yang mengatasnamakan leader perusahaan investasi tersebut. Dalam rekaman berdurasi 9 menit 44 detik, terdengar suara seorang laki-laki tanpa menyebutkan namanya.
Lelaki itu mengatakan, Memiles sengaja dipermasalahkan dan dicari masalah karena diduga melakukan investasi bodong oleh Polda Jatim. Bahkan dia menegaskan, setelah dicari-cari kesalahan dan tidak diketemukan, akhirnya Polda Jatim memaksakan Memiles bermasalah hingga berujung penetapan dua tersangka.
"Assalamualaikum, selamat siang, om swastiastu, namo buddhaya. Pagi ini kita mendapatkan jawaban atas doa-doa kita mengenai kondisi Memiles yang sengaja dipermasalahkan dan dicari-cari masalah oleh Polda Jatim. Meski kita dipermasalahkan, biarkan saja kita ikhlas karena kita punya tuhan," katanya, seraya memotivasi anggotanya.
Lelaki dalam rekaman itu juga mencoba menenangkan para anggota Memiles setelah dipermasalahkan Polda Jatim, Memiles telah menggandeng konglomerat di Indonesia berinisial TW.
"Kabar baiknya, kita sudah sepakat dengan konglomerat Indonesia berinisial TW. Bahwa TW akan mengambil alih Memiles," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait rekaman tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku sudah mendengarnya. Menurutnya, kepolisian telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan fakta hukum dan bukan rekayasa.
"Begini, kepolisian diamanatkan dalam undang-undang pertama adalah memelihara Kamtibmas (keamanan, ketertiban masyarakat). Kedua, untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Aspek proaktifnya Polda Jatim dalam penegakan hukum adalah meminimalisasi banyaknya korban yang lebih banyak dari hari ini yang menjadi member. Yang kedua, dalam rangka mengamankan aset masyarakan dimana dalam peradilan nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kembali," katanya pada Senin (6/1/2020).
Dalam penegakan hukum, lanjut Trunoyudo, polisi bekerja sesuai Pasal 184 KUHP tetang alat bukti. Jadi apa yang didapat penegak hukum dalam suatu perkara sudah sesuai dengan bukti atau dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka.
"Mentapkan tersangka (kasus Memiles) tentunya mendasari pasal 184 KUHP tentang alat bukti. Artinya, ini sudah masuk ranah proses awal yaitu penyidikan dalam penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Investasi Bodong Memelis, Polda Jatim Bakal Panggil 4 Artis Pekan Depan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan kini sudah ditahan yakni, KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52), warga Gang Masjid, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Skandal KUR BNI Jember Rp41 Miliar: Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Kelima ke Rutan
-
Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit
-
KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal
-
Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama
-
BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan