SuaraJatim.id - Setelah terungkapnya kasus investasi bodong Memiles, beredar rekaman suara yang mengatasnamakan leader perusahaan investasi tersebut. Dalam rekaman berdurasi 9 menit 44 detik, terdengar suara seorang laki-laki tanpa menyebutkan namanya.
Lelaki itu mengatakan, Memiles sengaja dipermasalahkan dan dicari masalah karena diduga melakukan investasi bodong oleh Polda Jatim. Bahkan dia menegaskan, setelah dicari-cari kesalahan dan tidak diketemukan, akhirnya Polda Jatim memaksakan Memiles bermasalah hingga berujung penetapan dua tersangka.
"Assalamualaikum, selamat siang, om swastiastu, namo buddhaya. Pagi ini kita mendapatkan jawaban atas doa-doa kita mengenai kondisi Memiles yang sengaja dipermasalahkan dan dicari-cari masalah oleh Polda Jatim. Meski kita dipermasalahkan, biarkan saja kita ikhlas karena kita punya tuhan," katanya, seraya memotivasi anggotanya.
Lelaki dalam rekaman itu juga mencoba menenangkan para anggota Memiles setelah dipermasalahkan Polda Jatim, Memiles telah menggandeng konglomerat di Indonesia berinisial TW.
"Kabar baiknya, kita sudah sepakat dengan konglomerat Indonesia berinisial TW. Bahwa TW akan mengambil alih Memiles," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait rekaman tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku sudah mendengarnya. Menurutnya, kepolisian telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan fakta hukum dan bukan rekayasa.
"Begini, kepolisian diamanatkan dalam undang-undang pertama adalah memelihara Kamtibmas (keamanan, ketertiban masyarakat). Kedua, untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Aspek proaktifnya Polda Jatim dalam penegakan hukum adalah meminimalisasi banyaknya korban yang lebih banyak dari hari ini yang menjadi member. Yang kedua, dalam rangka mengamankan aset masyarakan dimana dalam peradilan nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kembali," katanya pada Senin (6/1/2020).
Dalam penegakan hukum, lanjut Trunoyudo, polisi bekerja sesuai Pasal 184 KUHP tetang alat bukti. Jadi apa yang didapat penegak hukum dalam suatu perkara sudah sesuai dengan bukti atau dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka.
"Mentapkan tersangka (kasus Memiles) tentunya mendasari pasal 184 KUHP tentang alat bukti. Artinya, ini sudah masuk ranah proses awal yaitu penyidikan dalam penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Investasi Bodong Memelis, Polda Jatim Bakal Panggil 4 Artis Pekan Depan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan kini sudah ditahan yakni, KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52), warga Gang Masjid, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- 31 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli: Raih Animasi Keren, Skin SG, dan Diamond
Pilihan
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
Terkini
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK