SuaraJatim.id - Setelah terungkapnya kasus investasi bodong Memiles, beredar rekaman suara yang mengatasnamakan leader perusahaan investasi tersebut. Dalam rekaman berdurasi 9 menit 44 detik, terdengar suara seorang laki-laki tanpa menyebutkan namanya.
Lelaki itu mengatakan, Memiles sengaja dipermasalahkan dan dicari masalah karena diduga melakukan investasi bodong oleh Polda Jatim. Bahkan dia menegaskan, setelah dicari-cari kesalahan dan tidak diketemukan, akhirnya Polda Jatim memaksakan Memiles bermasalah hingga berujung penetapan dua tersangka.
"Assalamualaikum, selamat siang, om swastiastu, namo buddhaya. Pagi ini kita mendapatkan jawaban atas doa-doa kita mengenai kondisi Memiles yang sengaja dipermasalahkan dan dicari-cari masalah oleh Polda Jatim. Meski kita dipermasalahkan, biarkan saja kita ikhlas karena kita punya tuhan," katanya, seraya memotivasi anggotanya.
Lelaki dalam rekaman itu juga mencoba menenangkan para anggota Memiles setelah dipermasalahkan Polda Jatim, Memiles telah menggandeng konglomerat di Indonesia berinisial TW.
"Kabar baiknya, kita sudah sepakat dengan konglomerat Indonesia berinisial TW. Bahwa TW akan mengambil alih Memiles," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait rekaman tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku sudah mendengarnya. Menurutnya, kepolisian telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan fakta hukum dan bukan rekayasa.
"Begini, kepolisian diamanatkan dalam undang-undang pertama adalah memelihara Kamtibmas (keamanan, ketertiban masyarakat). Kedua, untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Aspek proaktifnya Polda Jatim dalam penegakan hukum adalah meminimalisasi banyaknya korban yang lebih banyak dari hari ini yang menjadi member. Yang kedua, dalam rangka mengamankan aset masyarakan dimana dalam peradilan nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kembali," katanya pada Senin (6/1/2020).
Dalam penegakan hukum, lanjut Trunoyudo, polisi bekerja sesuai Pasal 184 KUHP tetang alat bukti. Jadi apa yang didapat penegak hukum dalam suatu perkara sudah sesuai dengan bukti atau dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka.
"Mentapkan tersangka (kasus Memiles) tentunya mendasari pasal 184 KUHP tentang alat bukti. Artinya, ini sudah masuk ranah proses awal yaitu penyidikan dalam penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Investasi Bodong Memelis, Polda Jatim Bakal Panggil 4 Artis Pekan Depan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan kini sudah ditahan yakni, KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52), warga Gang Masjid, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pengamat Unej: Alarm Pasar Finansial Usai Sri Mulyani Dicopot, Tugas Berat Menkeu Purbaya Sadewa
-
Viral PHK Massal Gudang Garam, Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Pensiun Dini
-
Alfredo Vera: Tim Sudah Analisis Kekuatan dan Kelemahan Bhayangkara FC
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!