SuaraJatim.id - Setelah terungkapnya kasus investasi bodong Memiles, beredar rekaman suara yang mengatasnamakan leader perusahaan investasi tersebut. Dalam rekaman berdurasi 9 menit 44 detik, terdengar suara seorang laki-laki tanpa menyebutkan namanya.
Lelaki itu mengatakan, Memiles sengaja dipermasalahkan dan dicari masalah karena diduga melakukan investasi bodong oleh Polda Jatim. Bahkan dia menegaskan, setelah dicari-cari kesalahan dan tidak diketemukan, akhirnya Polda Jatim memaksakan Memiles bermasalah hingga berujung penetapan dua tersangka.
"Assalamualaikum, selamat siang, om swastiastu, namo buddhaya. Pagi ini kita mendapatkan jawaban atas doa-doa kita mengenai kondisi Memiles yang sengaja dipermasalahkan dan dicari-cari masalah oleh Polda Jatim. Meski kita dipermasalahkan, biarkan saja kita ikhlas karena kita punya tuhan," katanya, seraya memotivasi anggotanya.
Lelaki dalam rekaman itu juga mencoba menenangkan para anggota Memiles setelah dipermasalahkan Polda Jatim, Memiles telah menggandeng konglomerat di Indonesia berinisial TW.
"Kabar baiknya, kita sudah sepakat dengan konglomerat Indonesia berinisial TW. Bahwa TW akan mengambil alih Memiles," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait rekaman tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku sudah mendengarnya. Menurutnya, kepolisian telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan fakta hukum dan bukan rekayasa.
"Begini, kepolisian diamanatkan dalam undang-undang pertama adalah memelihara Kamtibmas (keamanan, ketertiban masyarakat). Kedua, untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Aspek proaktifnya Polda Jatim dalam penegakan hukum adalah meminimalisasi banyaknya korban yang lebih banyak dari hari ini yang menjadi member. Yang kedua, dalam rangka mengamankan aset masyarakan dimana dalam peradilan nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kembali," katanya pada Senin (6/1/2020).
Dalam penegakan hukum, lanjut Trunoyudo, polisi bekerja sesuai Pasal 184 KUHP tetang alat bukti. Jadi apa yang didapat penegak hukum dalam suatu perkara sudah sesuai dengan bukti atau dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka.
"Mentapkan tersangka (kasus Memiles) tentunya mendasari pasal 184 KUHP tentang alat bukti. Artinya, ini sudah masuk ranah proses awal yaitu penyidikan dalam penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Investasi Bodong Memelis, Polda Jatim Bakal Panggil 4 Artis Pekan Depan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan kini sudah ditahan yakni, KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52), warga Gang Masjid, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tragedi di Balik Keindahan Teluk Love: Jasad Ali Makrus Akhirnya Ditemukan
-
Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo
-
Gubernur Khofifah Tinjau Peternakan, Pilih Sapi Kualitas Unggul Hampir 1 Ton untuk Kurban Idul Adha
-
Sekjen PBNU: Muktamar NU Digelar Agustus 2026
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah