SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur mengganti ratusan pejabat jelang Pilkada Serentak 2020 di wilayah itu. Mereka dimutasi dan dilantik secara bertahap pada Jumat (3/1/2020), Senin (6/1/2020) dan Selasa (7/1/2020) malam.
Pelantikan tersebut sesuai dengan peraturan dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pelaksanaan mutasi dan pengukuhan karena penataan birokrasi tersebut menggunakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
"Tanggal 7 Januari 2020 adalah hari terakhir bupati boleh mengangkat untuk melantik pejabat dan memutasi dalam kaitan dengan peraturan pemilu, sehingga secara maraton tiga hari berturut-turut dan bisa terselesaikan dalam tiga hari pelantikan 602 pejabat di lingkungan Pemkab Jember," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2020).
"Dalam SOTK yang baru ada perubahan nama instansi seperti Bagian Bina Mental kembali menjadi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga tidak semua pejabat yang dilantik selama tiga hari berturut-turut itu menempati jabatan baru, namun ada yang dikukuhkan kembali dengan posisi yang tetap," tuturnya.
Baca Juga: Dinkes Jember Beberkan Dugaan Penyebab Keracunan Massal Tongkol Bakar
Pada Jumat (3/1/2020) malam, Bupati Jember Faida melantik 179 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Administrator yang disesuaikan dengan SOTK yang baru dan pejabat yang lolos pada seleksi terbuka.
Kemudian pada Senin (6/1/2020) malam, Bupati Jember Faida kembali melantik sebanyak 185 pejabat pengawas dan administrator di aula Pendapa Wahyawibawagraha, pelantikan itu merupakan tahap kedua dalam penataan aparatur sipil negara (ASN) sesuai Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Pemkab Jember yang baru.
Dan terakhir pada Selasa (7/1/2020) malam, Wabup Jember A. Muqit Arief melantik 238 pejabat pengawas dan administrator untuk penataan SOTK yang baru.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengingatkan Bupati Jember Faida yang juga petahana, agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan birokrasi Pemkab Jember pada 8 Januari 2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Antara)
Baca Juga: Korban Keracunan Ikan Bakar Saat Malam Tahun Baru di Jember Bertambah
Berita Terkait
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan