SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur mengganti ratusan pejabat jelang Pilkada Serentak 2020 di wilayah itu. Mereka dimutasi dan dilantik secara bertahap pada Jumat (3/1/2020), Senin (6/1/2020) dan Selasa (7/1/2020) malam.
Pelantikan tersebut sesuai dengan peraturan dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pelaksanaan mutasi dan pengukuhan karena penataan birokrasi tersebut menggunakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
"Tanggal 7 Januari 2020 adalah hari terakhir bupati boleh mengangkat untuk melantik pejabat dan memutasi dalam kaitan dengan peraturan pemilu, sehingga secara maraton tiga hari berturut-turut dan bisa terselesaikan dalam tiga hari pelantikan 602 pejabat di lingkungan Pemkab Jember," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2020).
"Dalam SOTK yang baru ada perubahan nama instansi seperti Bagian Bina Mental kembali menjadi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga tidak semua pejabat yang dilantik selama tiga hari berturut-turut itu menempati jabatan baru, namun ada yang dikukuhkan kembali dengan posisi yang tetap," tuturnya.
Pada Jumat (3/1/2020) malam, Bupati Jember Faida melantik 179 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Administrator yang disesuaikan dengan SOTK yang baru dan pejabat yang lolos pada seleksi terbuka.
Kemudian pada Senin (6/1/2020) malam, Bupati Jember Faida kembali melantik sebanyak 185 pejabat pengawas dan administrator di aula Pendapa Wahyawibawagraha, pelantikan itu merupakan tahap kedua dalam penataan aparatur sipil negara (ASN) sesuai Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Pemkab Jember yang baru.
Dan terakhir pada Selasa (7/1/2020) malam, Wabup Jember A. Muqit Arief melantik 238 pejabat pengawas dan administrator untuk penataan SOTK yang baru.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengingatkan Bupati Jember Faida yang juga petahana, agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan birokrasi Pemkab Jember pada 8 Januari 2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Antara)
Baca Juga: Dinkes Jember Beberkan Dugaan Penyebab Keracunan Massal Tongkol Bakar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Warga Protes Suara Sound Horeg Berujung Penganiayaan
-
WNI Asal Madura Dikeroyok di Kuala Lumpur Malaysia
-
Pabrik Emas di Gresik Kapan Beroperasi?
-
DPRD Jatim Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Produksi Garam Lokal
-
BRILiaN Way, Bentuk Komitmen BRI Menuju The Most Profitable Bank in Southeast Asia pada 2030