SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur mengganti ratusan pejabat jelang Pilkada Serentak 2020 di wilayah itu. Mereka dimutasi dan dilantik secara bertahap pada Jumat (3/1/2020), Senin (6/1/2020) dan Selasa (7/1/2020) malam.
Pelantikan tersebut sesuai dengan peraturan dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pelaksanaan mutasi dan pengukuhan karena penataan birokrasi tersebut menggunakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
"Tanggal 7 Januari 2020 adalah hari terakhir bupati boleh mengangkat untuk melantik pejabat dan memutasi dalam kaitan dengan peraturan pemilu, sehingga secara maraton tiga hari berturut-turut dan bisa terselesaikan dalam tiga hari pelantikan 602 pejabat di lingkungan Pemkab Jember," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2020).
"Dalam SOTK yang baru ada perubahan nama instansi seperti Bagian Bina Mental kembali menjadi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga tidak semua pejabat yang dilantik selama tiga hari berturut-turut itu menempati jabatan baru, namun ada yang dikukuhkan kembali dengan posisi yang tetap," tuturnya.
Pada Jumat (3/1/2020) malam, Bupati Jember Faida melantik 179 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Administrator yang disesuaikan dengan SOTK yang baru dan pejabat yang lolos pada seleksi terbuka.
Kemudian pada Senin (6/1/2020) malam, Bupati Jember Faida kembali melantik sebanyak 185 pejabat pengawas dan administrator di aula Pendapa Wahyawibawagraha, pelantikan itu merupakan tahap kedua dalam penataan aparatur sipil negara (ASN) sesuai Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Pemkab Jember yang baru.
Dan terakhir pada Selasa (7/1/2020) malam, Wabup Jember A. Muqit Arief melantik 238 pejabat pengawas dan administrator untuk penataan SOTK yang baru.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengingatkan Bupati Jember Faida yang juga petahana, agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan birokrasi Pemkab Jember pada 8 Januari 2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Antara)
Baca Juga: Dinkes Jember Beberkan Dugaan Penyebab Keracunan Massal Tongkol Bakar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan
-
Gagal Menyalip Berujung Adu Banteng Lawan Trailer: Pemuda 18 Tahun Tewas di Jalur Ngawi-Solo
-
Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar
-
Nyamar Jadi Lia di Telegram, Guru SMK di Kediri Cabuli Siswa Sendiri
-
Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng