SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur mengganti ratusan pejabat jelang Pilkada Serentak 2020 di wilayah itu. Mereka dimutasi dan dilantik secara bertahap pada Jumat (3/1/2020), Senin (6/1/2020) dan Selasa (7/1/2020) malam.
Pelantikan tersebut sesuai dengan peraturan dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pelaksanaan mutasi dan pengukuhan karena penataan birokrasi tersebut menggunakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
"Tanggal 7 Januari 2020 adalah hari terakhir bupati boleh mengangkat untuk melantik pejabat dan memutasi dalam kaitan dengan peraturan pemilu, sehingga secara maraton tiga hari berturut-turut dan bisa terselesaikan dalam tiga hari pelantikan 602 pejabat di lingkungan Pemkab Jember," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2020).
"Dalam SOTK yang baru ada perubahan nama instansi seperti Bagian Bina Mental kembali menjadi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga tidak semua pejabat yang dilantik selama tiga hari berturut-turut itu menempati jabatan baru, namun ada yang dikukuhkan kembali dengan posisi yang tetap," tuturnya.
Pada Jumat (3/1/2020) malam, Bupati Jember Faida melantik 179 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Administrator yang disesuaikan dengan SOTK yang baru dan pejabat yang lolos pada seleksi terbuka.
Kemudian pada Senin (6/1/2020) malam, Bupati Jember Faida kembali melantik sebanyak 185 pejabat pengawas dan administrator di aula Pendapa Wahyawibawagraha, pelantikan itu merupakan tahap kedua dalam penataan aparatur sipil negara (ASN) sesuai Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Pemkab Jember yang baru.
Dan terakhir pada Selasa (7/1/2020) malam, Wabup Jember A. Muqit Arief melantik 238 pejabat pengawas dan administrator untuk penataan SOTK yang baru.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengingatkan Bupati Jember Faida yang juga petahana, agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan birokrasi Pemkab Jember pada 8 Januari 2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Antara)
Baca Juga: Dinkes Jember Beberkan Dugaan Penyebab Keracunan Massal Tongkol Bakar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Resep Rendang Ayam Rumahan, Sajian dari Minang yang Mendunia
-
Ini 5 Sunscreen Vitamin C yang Efektif Mencerahkan & Melindungi Kulitmu
-
Waspada Ze Valente dan Vidal! Ong Kim Swee Siapkan Taktik Khusus Hadapi Lini Serang PSIM
-
DANA Kaget: Voucher Kopi Dadakan Hadir! Buka Linknya & Nikmati Kopi Tanpa Mikir Budget
-
Banjir Semarang Bikin Rute Kereta Api Daop 7 Berubah, KAI Tawarkan Refund Tiket 100 Persen!