Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 10 Januari 2020 | 20:07 WIB
Antok (33) dan Sugiono (56) yang mencabuli SH hingga hamil 5 bulan. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan AN alias Antok (33) terhadap siswi SMP SH (16) di toilet umum beberapa waktu lalu.

Fakta baru tersebut adalah, SH ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya sendiri, Sugiono (56).

"Kami mendapatkan informasi yang mencengangkan, ternyata bapak tirinya juga pernah menyetubuhi sebelumnya. Jadi pelaku ada dua,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni, Jumat (10/1/2020).

Akibat perilaku bejat kedua lelaki tersebut, SH kekinian tengah hamil lima bulan. Kekinian, dua pelaku sudah ditahan oleh polisi.

Baca Juga: Tepergok Ayahnya Simpan Test Pack, Pemerkosa Siswi SMP Akhirnya Terkuak

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Antok merayu korban dengan iming-iming memberikan uang. Karena tak mau, korban lantas diancam pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Tak hanya di WC umum, aksi tak terpuji AN juga dilakukan di kawasan BUMN di Surabaya. Menurut pengakuan korban, pelaku mencabulinya sebanyak dua kali. Kedua aksi itu dilakukan pelaku pada Agustus 2019.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Pak Guru Ohan, Didi, dan Asep Perkosa 3 Siswi SMP di Lab Komputer

Load More